MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dipastikan bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebab, proses penjaringan bakal calon (bacalon) kepala desa yang dimulai sejak November lalu dianggap bermasalah.
Sebanyak sebelas anggota panitia pilkades yang melibatkan perangkat desa dan badan permusyawarahan desa (BPD) dilaporkan ke polisi, bupati, dan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD). Adalah, Siswanto dan Siti Nur Saadah, dua bacalon kades yang melaporkan panitia pilkades. Keduanya juga berencana memperkarakan ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Mekanisme penjaringan pilkades yang digelar panitia tidak selayaknya. Mereka tidak melakukan tahapan klarifikasi sehubungan dengan klaim adanya kekurangan berkas persyaratan pendaftaran. Selanjutnya surat tahapan persyaratan pendaftaran baru diserahkan tanggal 17 Desember lalu, yang seharusnya diberikan tanggal 1 sesuai keterangan surat tersebut," kata Siswanto, Senin (20/12).
Ia menuturkan, agenda penetapan bacalon kades yang seharusnya digelar tanggal 13 Desember lalu melenceng dari ketentuan sebagai mestinya. Siswanto memaparkan kronologi yang ia dapatkan dari panitia Pilkades Ngrame.
"Kami diundang panitia dalam penetapan calon, namun dipermalukan di depan orang banyak. Pencalonan saya dan Nur Saadah digugurkan panitia dengan alasan yang mengada-ada," tuturnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
"Seperti cerita Mahabarata, berkas ijazah calon diewer-ewer oleh Iswayudi (Sekretaris Panitia). Katanya ijazah kami pinjam punya orang, hingga akhirnya dihentikan oleh kapolsek dan danramil," paparnya menambahkan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Panitia Pilkades Ngrame, Iswahyudi, mengungkapkan alasan panitia menggugurkan pencalonan Siswanto dan Nur Saadah, bacalon kepala desa yang merupakan suami-istri itu.
"Persyaratan pendaftaran ada yang kurang, yakni KTP dan KK, dan akta kelahiran yang belum dilegalisir pejabat berwenang. Sementara untuk ijazah SD yang dilampirkan Siti Nur Saadah adalah ijazah orang lain," kata Iswahyudi.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
"Memang Ibu (Nur Saadah) melampirkan surat keterangan kehilangan ijazah dari sekolah dan nomer induknya, tapi harusnya disertakan surat kehilangan dari kepolisian yang diurus melalui desa. Dan yang kami minta adalah ijazah, bukan surat keterangan kehilangan ijazah. Tidak maksud mempersulit. Panitia berjalan sesuai tahapan," urai Iswahyudi.
Namun, ia mengaku bingung ketika ditanya soal kekurangan berkas panitia dan klarifikasi. Pihaknya juga dipastikan bakal menggelar rapat terkait langkah hukum yang ditempuh oleh dua bacalon kades itu.
"Panitia bingung, karena kedua calon mendaftar di hari akhir. Sementara ada kekurangan tiga berkas. Harusnya mereka yang aktif menanyakan soal kekurangan itu ke kami, karena kami kesulitan menelepon mereka," ucap Iswahyudi. (yep/mar)
Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News