PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang tutup tahun, pembahasan perubahan tatib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan oleh pansus belum juga rampung. Informasi yang dihimpun, belum rampungnya perubahan tatib dan kode etik tersebut disebabkan adanya perdebatan di beberapa klausul, sehingga berpengaruh pada finalisasi.
Antara lain, sejumlah anggota pansus menginginkan percepatan rotasi susunan alat kelengkapan dewan (AKD). Selain itu, juga ada klausul agar komisi-komisi diberikan kewenangan untuk membahas anggaran yang belum rampung hingga tuntas, tanpa diambil alih oleh pimpinan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Untuk usulan perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, dipercepat menjadi 2,5 tahun. Sehingga sudah bisa dilakukan pada bulan Februari 2022.
Wakil Ketua DPRD Pasuruan, Rias Yudikari Drastika, mengatakan perubahan tata tertib dan kode etik dilakukan adalah untuk menyesuaikan dengan Perda SOTK (susunan organsasi dan tata kerja) yang baru. Pasalnya, ada beberapa OPD di Pemkab Pasuruan yang mengalami perubahan nama dan penggabungan bidang di 2022 nanti.
"Tatib dan kode etik perlu dilakukan perubahan agar tidak berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Menurut Politikus Golkar ini, perubahan tata tertib merupakan hal yang wajar. "Tentunya, kami juga berharap bisa memberikan peluang kepada fraksi kami untuk mendapatkan tambahan (jatah) di AKD secara profesional," bebernya.
Sementara Ketua Pansus Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori, menyatakan perubahan tatib dan kode etik sudah tahap finalisasi. Ia mengatakan belum rampungnya pembahasan lantaran ada perbedaan pemahaman dari anggota terkait kalimat dalam naskah perbaikan tata tertib dan kode etik.
"Tujuan lain dari perubahan ini adalah agar anggota yang belum memperoleh kursi di AKD bisa segera mendapatkan haknya secara proporsional. Seperti salah satu anggota di F-PKB yang belum mendapatkan satu pun kursi AKD. Diharapkan, ada pemerataan bagi anggota dalam memperoleh kursi AKD tersebut," tukasnya.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Senada disampaikan Eko Suryono, Anggota Pansus Kode Etik DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia mengatakan polemik soal klausul-klausul yang ada dalam tatib dan kode etik sejatinya sudah terselesaikan.
"Contoh rencana perubahan untuk mempercepat perubahan formasi AKD. Aturan tersebut disesuaikan dengan kebijakan lebih tinggi, semua anggota sepakat perubahan bisa dilakukan 2 tahun 6 bulan," bebernya.
"Begitu juga berkaitan dengan fungsi komisi, ketika pembahasan dengan mitra (OPD) belum rampung atau deadlock, tetap akan diselesaikan di tingkat komisi yang juga akan melibatkan banggar," pungkasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News