Pardi Pak Soenar (kiri) didampingi Farckhan, Kuasa Hukumnya sedang menunjukkan sertifikat tanah bukti kepemilikan sah tanah yang diklaim Pemdes Wonoploso. foto: YUDI EP/BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Keputusan Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoploso, Kecamatan Gondang mengklaim tanah seluas 3.889 m2 milik warganya sebagai fasilitas umum (fasum) dipastikan berbuntut panjang.
Farckhan, Kuasa Hukum Pardi Pak Soenar, pemilik sah tanah berdasarkan akta notaris Jusita Rosa Ulinda, S.H., M.Hum., M.Kn. tanggal 15 September 2021 nomor 39, menilai tindakan akusisi sepihak ini merupakan bentuk tindak penyerobotan yang dilakukan Pemdes Wonoploso.
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- 2.500 Siswa Ikuti Try Out TKA di Ponpes Amanatul Ummah, Ini Pesan Bupati Mojokerto
Farchan menjelaskan, tanah tersebut dipinjamkan oleh Pardi sebagai fasum desa sejak hampir 30 tahun lalu. Namun, tanah bidang itu tampaknya telah diklaim sebagai lapangan aset Desa Wonoploso sesuai name board yang diduga dipasang pihak pemdes.
"Itu jelas penyerobotan. Sudah tahu tanah tersebut milik warganya, namun Pemdes Wonoploso mengklaim sebagai fasum, apa namanya kalau bukan penyerobotan," kecam Farckhan didampingi Pardi Pak Soenar, Rabu (29/12).
Kasus ini mencuat ketika Pardi yang berusia 103 tahun itu berniat menjual tanahnya untuk biaya hidup. Pardi lantas mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Mojokerto.
Untuk menjual tanah tersebut, ia harus menuntaskan pembayaran pajak tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 141. Namun karena klaim pemdes atas tanah tersebut sebagai fasum, ia kesulitan menjual tanahnya sendiri lantaran pihak bapenda berpegang pada pengakuan desa.
Permohonan tersebut ditolak pihak bapenda. Melalui surat No. 973/5304/416-202.2/2021 Kepala Bapenda Mojokerto Mardiasih menyatakan bahwa berdasarkan Surat Kades Wonoploso No. 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan POB, menjelaskan tanah yang dimohonkan adalah fasilitas umum lapangan Desa Wonoploso.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




