GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan juru parkir yang mengatasnamakan diri Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres) bersama aktivis gerakan penolak lupa (Gepal) menggelar aksi demo di kantor DPRD Gresik, Kamis (30/12).
Mereka membawa sejumlah tuntutan yang di antaranya menolak Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan retribusi parkir serta sistem e-parkir (cashless), karena dianggap menindas rakyat kecil.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Tolak pembagian hasil parkir 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemda (sistem e-parkir). Jangan jadikan jukir sebagai sapi perahan," teriak Syafiudin, salah satu pendemo.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa aksi ditemui Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiana, untuk membahas hal tersebut.
Asroin mengatakan, pihaknya telah menampung tuntutan para pendemo dan bakal diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Kami hanya menampung tuntutan pendemo. Sudah kami sampaikan kepada perwakilan dinas perhubungan (dishub) yang ikut pertemuan," kata Asroin kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan pandemo. Dari sejumlah tuntutan, ada 2 poin utama yang menjadi prioritas agar dipenuhi, yakni pembatalan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, dan pembatalan sistem e-parkir.
"Mereka minta pembagian parkir 75 persen untuk juru parkir, sementara 25 persen pemerintah," ucap Asroin.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kerena keputusan berada di Pemkab Gresik, Asroin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan tuntutan para pendemo ke pemerintah deaerah setempat. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News