JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil mengamankan 7 orang anggota perguruan silat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di Alun-Alun Kota Santri. Tiga pelaku ditetakan sebagai tersangka.
Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Minggu (02/01) malam. Korbannya adalah 5 orang remaja. Yakni Niko Bagus Saputro (19), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri; Imam Santoso (16), warga Desa Ngeluh, Kecamatan Purwoasri, Kediri; Fajar Arief Vianto (16), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang; Isa Tongkat Uyun (17), warga Desa/Kecamatan Gudo, Jombang; serta Faris Maulana Khakim (15), Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Saat itu korban sedang berfoto di Alun-Alun Jombang, tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang lewat sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka langsung berhenti mendekati korban dan langsung memukul korban," terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (04/01).
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, lanjut Teguh, para korban mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jombang.
(AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang)
Baca Juga: Jawara Sidoarjo Siap Menangkan Paslon SAE, Ini Alasannya
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 7 orang yang merupakan kelompok salah satu perguruan silat pada Senin (03/01).
"Senin dini hari kita berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku yang melakukan perbuatan dimaksud (pengeroyokan, red). Sekelompok pelaku ini merupakan anggota salah satu perguruan silat. Pelaku mengaku habis ada perkumpulan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang," jelas Teguh.
Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 4 orang lainnya berstatus saksi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Dari tujuh orang yang sudah kita amankan, tiga orang sudah kita tetapkan tersangka. Dari yang empat orang itu yang membonceng, yang tiga orang itu memukul. Tiga orang kita tahan, empat orang kita kenakan wajib lapor," tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Tim Satreskrim Polres Jombang juga masih mendalami para pelaku lainnya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Teguh. (aan/mar)
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News