Kikis Kawasan Produktif, Forkot Gresik Demo Tolak Raperda RTRW

Kikis Kawasan Produktif, Forkot Gresik Demo Tolak Raperda RTRW LSM Forkot Gresik saat menggelar demo di depan Kantor Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) kembali turun jalan menggelar demo di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , Selasa (4/1/2022).

Kali ini, mereka menyuarakan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Selain menolak Raperda RTRW, mereka juga meminta agar perusahaan pelanggar RTRW ditindak tegas.

"Selamatkan lahan-lahan pertanian, petani Kabupaten dilindungi, serta Perumahan Dakota City (Tantise Property) ditutup dan pengembangnya diadili," cetus Koordinator Aksi, Miftahul Rizal Alfian, dalam orasinya.

Ia menyatakan, aksi penolakan Raperda RTRW dilakukan lantaran pihaknya menemukan banyaknya perubahan pada pola ruang yang justru mengikis kawasan produktif seperti lahan pertanian dan perikanan.

"Kami terus mengawal peruntukan tata ruang agar sesuai dengan pola existing, karena kami menganggap pembahasan Raperda RTRW saat ini sangat berubah drastis. Banyaknya zona produktif seperti lahan pertanian dan perikanan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan kawasan permukiman," ungkapnya.

Aksi unjuk rasa itu, kata Rizal, juga mendesak Bupati Fandi Akhmas Yani selaku pemegang penuh kebijakan untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW. 

"Kami mendesak Bupati untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW sesuai perundang-undangan," ujarnya.

Para pendemo mendesak pemerintah dan DPRD untuk mengkaji ulang pembahasan Raperda RTRW 2021-2041 secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kembali zona-zona produktif, agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.

"Pansus harus mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif dalam melindungi lahan pertanian di ," desaknya.

Rizal menilai, pemerintah, khususnya DPRD , sampai saat ini belum tegas menindak pelaku industri yang patut ditengarai melanggar RTRW. Salah satunya yaitu Perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten .

"Sampai hari ini, pemerintah masih belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar tata ruang. Ini terjadi di Perumahan Dakota City. Oleh karena Itu, Forkot mendesak Bupati untuk tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku," tutupnya. (hud/ian)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO