Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik

Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati (dok. RRI)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kembali melaporkan Ketua sekaligus anggota RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara (). 

Hal ini lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara .

Koalisi menganggap seluruh anggota telah melanggar kewajiban hukum dan etika yang berkaitan dengan 2024. 

Salah satunya kewajiban dalam mengakomodir minimal 30 persen keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD 2024.

"Kali ini kami ingin kembali melaporkan yang tidak segera mengubah peraturan terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan kasus terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemungutan suara ulang di Gorontalo yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati melansir RRI, Jumat (21/6/2024).

Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pengabaian hukum itu dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.

Serta Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Sebelum penyelenggaraan dimulai, pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil telah mengadukan laporan yang sama ke .

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO