Tolak Berdamai, Kasus Penganiayan Ameng Berlanjut

Tolak Berdamai, Kasus Penganiayan Ameng Berlanjut Konferensi pers bersama korban penganiayaan di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Tjiu Hong Meng alias Ameng (53), warga yang melaporkan Lena beserta ayahnya Hong Hengki (60) ke Polrestabes pada April 2024 lalu, kini menginjak babak baru.

Dimana kasus ini yang viral diberitakan media masa tentang perseteruan antara Ameng dan Hong Hengky. Keduanya masih ada hubungan saudara kakak dan adik ini, kasus penganiayaan mencuat bermula dari balas dendam dan berujung penganiayaan.

Laporan yang diberikan sebagai pelapor Ameng dan terlapor Hong Henky serta putrinya Lena, selama 3 bulan terakhir ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes . Sempat kasus tersbeut jalan ditempat.

Dengan kasus yang berjalan selama 3 bulan terakhir Pihak kuasa hukum Ameng kini melalukan jumpa pers. Kantor hukum FK LAW FIRM yang terdiri dari Ir Eduar Rudy, I Komang Aries Dharmawan, dan Firman Rachmanudin, memberikan keterangan.

Selama jumpa pers Ir. Eduar Rudy memberikan keterangan bahwa kasus yang ditangani untuk pihak lawan yaitu Hong Hengky melibatkan mafia tanah.

“Kasus ini terkesan jalan ditempat meski bukti bukti kuat yang diberikan ke unit Resmob Polrestabes namun muatanya lambat ditangani. Dugaan kita dibelakang terlapor (Hong Hengky) ada oknum mafia tanah,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).

Dijelaskan oleh Eduar Rudy, kenapa kasus penganiayaan ada keterlibatan oknjm mafia tanah?pihaknya menjelaskan, “Pemukulan yang dilakukan oleh Hong Hengky dengan anaknya Lena dikarenakan bermula bersitegang perebutan tanah bangunan warisan dari orang tua keduanya.”

Hong Hengky adalah kakak kandung Ameng, pihak Hong Hengky inggin menguasai 4 sertifikat yang disimpan oleh Ameng. 

“Jadi orang tua Ameng ini mempercayakan sertifika tanah untuk disimpannya, dan untuk Hong Hengky tidak dipercaya karena pernah membuat jera sang orang tua yang kini telah almarhum. Karena Klien kami Ameng tidak memberikan surat tanahnya sehingga dipukul mengunakan balok kayu,” imbuh Eduar.

Dari aksi pemukulan yang dilakukan oleh Hong Hengky kepada Ameng tenryata terekam cctv. Karena tidak inggin adanya barang bukti sehingga Hong Hengky merusak cctv di lokasi tempat kejadian yang berada di Jalan Pahlawan samping rumah makan Hai Nan.

“Nah dari bukti utama aksi pemukulan terlapor (Hong Hengky) yaitu cctv yang Dirusaknya, tetap kami melalukan upaya agar pihak Polrestabes mencari bukti cctv lainya yang disekitaran,” kata Eduar.

“Upaya kami meminta Ameng diberikan keadilan hukum, ternyata direspons oleh pihak Polrestabes . Namun responsnya sepihak, karena pihak terlapor ketakutan sehingga menyuruh pihak Polrestabes melakukan pemanggilan kepada Ameng guna membahas perdamaian alias RJ,” imbuhnya.

Menurut penilaian Kantor Hukum FK LAW FIRM, bahwa yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polrestabes ada kesalahan. Terkait penyelesaian damai atau Restorative Justice (RJ) adalah dilakukan lebih dahulu antara kedua belah pihak (terlapor dan pelapor). Bila sudah terwujud kesepakatan maka dihadapkan dan disaksikan oleh Kepolisian.

Terkait upaya pihak terlapor yaitu Lena dan Hong Hengky melalui Satreskrim Polrestabes guna korban Ameng agar mencabut laporan penganiayaan. Pertemuan yang terjadi pihak terlapor Hong Hengky beritikad memberikan dana ganti rugi kepada Ameng sebesar Rp2 miliar, ternyata ditolak dan menuntut kasus dilanjutkan.

“Setelah apa yang dilakukan oleh kakak dan anaknya itu saya tidak terima. Saya mengalami sakit hingga 1 bulan harus istirahat dan ada beberapa hal yang tidak bisa saya maafkan sehingga dari angka itu saya tidak inggin damai, kasus lanjut terus,” tegas Ameng kepada awak media. (rus/rif)

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO