Kementerian ATR BPN dan Pemprov DKI Berhasil Lakukan Konsolidasi Tanah Vertikal Pertama di Indonesia

Kementerian ATR BPN dan Pemprov DKI Berhasil Lakukan Konsolidasi Tanah Vertikal Pertama di Indonesia

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Program Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia berhasil diwujudkan melalui kerja sama antara ATR/

Khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Yayasan Buddha Tzu Chi.

Sejak Juli 2024, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) telah menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, yaitu Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Melalui program Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/Kepala , Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.

Setelah rumah susun empat lantai dengan bidang tanah seluas 90 meter persegi ini dibangun, setiap KK menghuni unit seluas 18 meter persegi, di mana sebelumnya setiap KK menempati rumah petak seluas 10 meter persegi.

Dari program ini, dihasilkan 1 Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama; 1 Sertipikat Hak Pakai; dan 9 Hak Milik Sarusun.

Kartiwo (60) seorang pensiunan mengaku kehidupannya berubah 180 derajat usai berpindah ke unit rumah susun yang terletak di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat ini.

Sebelumnya, ia merasa rumahnya kumuh dan tidak layak huni mengingat letaknya di belakang Jalan Inspeksi Kali Grogol.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO