Damayanti Buka-Bukaan Suap Infrastruktur, Sebut Komisi V Punya Sistem Bagi Fee

Damayanti Buka-Bukaan Suap Infrastruktur, Sebut Komisi V Punya Sistem Bagi Fee Damayanti Wisnu Putranti saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi infrastruktur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4). foto: ANTARA

Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti.

Terpisah, Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani membantah pernyataan Damayanti. Dia menegaskan tak ada sistem bagi-bagi fee di komisinya. "Tidak benar itu, enggak benar! Enggak ada seperti itu," ujar Miryam kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/) dikutip dari detik.com.

Miryam mempersilakan aparat penegak hukum membuktikan tudingan Damayanti. Jangan sampai tudingan itu hanya jadi rumor yang memperburuk citra DPR. "Kalau ada benar, silakan diusut! Jangan dijadikan rumor aja," ujar politikus Hanura ini.

Anggota Komisi V lainnya, Ahmad Bakrie, mengaku tak tahu menahu soal tudingan Damayanti. Dia meminta isu soal sistem pembagian fee ini ditanyakan ke pimpinan Komisi V DPR.

"Tanya pimpinan komisi saja. Serius," ujar politikus PAN ini. 

Sedangkan Ketua Komisi V Fary Djemi Francis tak menjawab tegas. (dtc/mer/mtrv/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO