PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus ledakan bom ikan di Pasuruan yang merenggut 2 korban jiwa, bertambah menjadi 4 orang. Selain dua tersangka yakni Gofar dan Mat Sidiq yang meninggal dunia saat kejadian, Polres Pasuruan kota kini juga menetapkan 2 tersangka lain, yakni IF istri Gofar, dan adik ipar Gofar inisial IR. Diduga kuat, adik dan kakak kandung ini terlibat langsung dalam pembuatan bom ikan dan mengetahui adanya bahan peledak.
Bahkan hasil penyelidikan petugas satreskrim, IF dan IR terbukti membuat atau memproduksi bondet di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Dari keterangan tersangka IR, ia berperan membantu memasukkan bahan peledak ke dalam detonator. Dirinya diberi upah oleh mat sidiq sebesar 200 ribu rupiah setiap minggunya. Diketahui, bisnis bom ikan ini sudah berlangsung selama setahun lebih. Bondet yang diproduksi para tersangka dikirim ke kalangan nelayan setempat.
Hasil penyelidikan sementara, pembuatan bondet atau bom ikan itu berlatar belakang ekonomi.
Sementara itu, dari hasil Labfor Cabang Surabaya, bondet yang meledak di Pasuruan termasuk jenis high explosive, karena unsur bomnya antara lain TNT, PTN dan pestisida. Ledakan itu diduga terjadi saat pelaku sedang meracik bom ikan.
Akibat perbuatannya, mereka terancam undang-undang darurat kepemilikan bahan peledak dengan ancamam hukuman seumur hidup. Selain 4 tersangka, saat petugas juga memburu 4 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO. (TIM)