KEDIR, BANGSAONLINE.com - Pernah dipenjara karena terbukti mencuri, ternyata tidak membuat Zubaidi Alias Obet (50) warga Desa Mondo Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kapok. Residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Tulungagung dengan vonis 1 tahun 3 bulan itu, kembali ditangkap Polsek Ngadiluwih, juga karena kasus pencurian.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi, menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Zubaidi terjadi pada hari Rabu (29/12) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka masuk ke dalam toko sembako milik Siti Halimah (54), warga Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, selanjutnya mengambil uang tunai di dalam dompet, saat korban tertidur.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Korban baru tahu uangnya hilang, saat terbangun karena ada pembeli. "Saat itu korban membuka tas untuk memberikan uang kembalian kepada pembeli. Tetapi saat tas tersebut dibuka, uang yang ada di dalam tas warna hitam berisi pecahan Rp50.000 sebanyak 3 lembar, dan uang pecahan Rp2.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000, sudah tidak ada," ujar Iwan, Jumat (7/1).
"Selanjutnya korban memberitahu anaknya (Muhammad Ilyas). Setelah itu, korban mengecek dengan melihat rekaman CCTV, yang ternyata ada orang yang masuk ke dalam toko sebelum pembeli tersebut datang," terang Iwan.
Ciri-ciri pelaku adalah laki-laki usia 40 - 50 tahun, memakai baju motif warna coklat, celana panjang warna hitam, memakai helm. Pelaku terekam berjalan ke arah etalase, kemudian mendekati korban yang sedang tertidur di lantai.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Kemudian, pelaku mengambil sebuah tas hitam yang diletakkan di samping kiri korban dan mengambil uang yang ada di dalam tas tersebut. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam ke arah timur.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp.190.000, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih," ucap Iwan.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan identifikasi, hingga kemudian berhasil menangkap pelaku pencurian atas nama Zubaidi.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iwan seraya mengatakan bahwa uang Rp50 ribu hasil pencurian oleh tersangka dimasukkan kotak infak di sebuah Masjid di Ngadiluwih.(uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News