Diduga ​Gelapkan Uang Rp 106.880.000, Pemuda Banjaran Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pare

Diduga ​Gelapkan Uang Rp 106.880.000, Pemuda Banjaran Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pare AA (20), warga Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, tersangka penggelapan saat diamankan di Mapolsek Pare. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Kabupaten menangkap seorang pemuda berinisial AA (20) karena diduga menggelapkan uang. Warga Banjaran, Kecamatan Kota, Kota itu diduga menggelapkan uang sebuah perusahaan simpan pinjam sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 106.880.000.

"Kami menerima laporan tentang penggelapan uang. Selanjutnya kami lanjutkan dengan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap (pelaku) kemarin," ujar Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Pelaku yang merupakan mantan karyawan itu diamankan di rumahnya pada Jum’at (7/1/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Nyoman menuturkan, awalnya pihak perusahaan merasa curiga atas laporan keuangan pada 20 September 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021. Sebab, laporan uang yang dipinjam nasabah tidak ada.

"Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," jelasnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Dari keterangan pelaku saat ditangkap, dia mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bersenang-senang.

"Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif, yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," paparnya.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar surat keterangan kerja sama, serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.

Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa

"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun," tutup AKP I Nyoman Sugita. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO