Tersangka Pengeroyokan hinga Tewaskan Warga Nganjuk di GOR Sidoarjo Segera Disidangkan

Tersangka Pengeroyokan hinga Tewaskan Warga Nganjuk di GOR Sidoarjo Segera Disidangkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo .

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polisi telah menuntaskan sebagian pekerjaannya terkait kasus pengeroyokan di GOR beberapa waktu lalu. Tersangka yang tertangkap sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan segera disidangkan.

Kasatreskrim Polresta AKP Oscar Stefanus Setjo mengungkapkan, semua tersangka yang sudah ditangkap telah dilimpahkan ke Kejari . "Semuanya," sebutnya, Selasa (11/1/22).

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Total sudah 5 tersangka yang berhasil ditangkap polisi terkait aksi pengeroyokan yang menewaskan warga asal Nganjuk itu. Mereka adalah Wahyu Putra, Abdiel Belva, David Maulana, VA, dan RJ.

Setelah pelimpahan tersebut maka pekerjaan rumah polisi memeriksa tersangka telah tuntas. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

Guruh, salah satu JPU yang bakal menangani kasus tersebut mengungkapkan jika secara jadwal persidangan terkait kasus tersebut bakal digelar pekan depan. Tersangka juga tidak ditangani langsung satu jaksa. "Jaksa ada yang satu dan dua," ungkapnya.

Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati

Yang sudah terjadwal untuk persidangan juga baru tiga orang. Yakni David Maulana, Wahyu Putra, dan Abdiel Belva. Karena penangkapan tersangka pengeroyokan itu juga tidak bebarengan. Tiga orang yang sudah terjadwal untuk persidangan itu adalah para tersangka yang memang pertama diringkus selepas kejadian 24 Oktober 2021 lalu itu. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO