SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polisi telah menuntaskan sebagian pekerjaannya terkait kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo beberapa waktu lalu. Tersangka yang tertangkap sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan segera disidangkan.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo mengungkapkan, semua tersangka yang sudah ditangkap telah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. "Semuanya," sebutnya, Selasa (11/1/22).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Total sudah 5 tersangka yang berhasil ditangkap polisi terkait aksi pengeroyokan yang menewaskan warga asal Nganjuk itu. Mereka adalah Wahyu Putra, Abdiel Belva, David Maulana, VA, dan RJ.
Setelah pelimpahan tersebut maka pekerjaan rumah polisi memeriksa tersangka telah tuntas. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
Guruh, salah satu JPU yang bakal menangani kasus tersebut mengungkapkan jika secara jadwal persidangan terkait kasus tersebut bakal digelar pekan depan. Tersangka juga tidak ditangani langsung satu jaksa. "Jaksa ada yang satu dan dua," ungkapnya.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Yang sudah terjadwal untuk persidangan juga baru tiga orang. Yakni David Maulana, Wahyu Putra, dan Abdiel Belva. Karena penangkapan tersangka pengeroyokan itu juga tidak bebarengan. Tiga orang yang sudah terjadwal untuk persidangan itu adalah para tersangka yang memang pertama diringkus selepas kejadian 24 Oktober 2021 lalu itu. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News