Ilustrasi.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - BS (18), pelajar asal Waru, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pasalnya, pelajar sebuah sekolah swasta tingkat atas di Waru tersebut menjadi terlapor kasus pemerkosaan. Pelapornya adalah MU (50) yang masih tetangga terlapor.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Kematian Kades Buncitan Terungkap
- Bus TransJatim Tabrak Truk yang Terguling Akibat Pecah Ban di Tol Waru-Sidoarjo
Informasi yang dihimpun wartawan ini menyebutkan, kejadian pemerkosaan terjadi pada hari Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelapor berada di rumah sendiri dan sedang tidur di ruang tengah dengan penutup selambu. Tiba-tiba terlapor datang dan langsung membekap mulut pelapor dan menggenggam kedua tangannya serta lutut terlapor menekan perut pelapor.
Saat menindih, terlapor juga mengancam kepada pelapor agar melayani nafsu birahinya. Jika pelapor berteriak, terlapor mengancam akan membunuhnya.
Setelah beberapa menit, akhirnya terlapor menyingkap daster pelapor, lalu melepas celana dalam hingga akhirnya terlapor berhasil menyetubuhi pelapor layaknya hubungan suami istri. Kejadian tersebut berlangsung hingga kurang lebih 1 jam, dan selanjutnya terlapor pergi meninggalkan pelapor melalui pintu samping rumah pelapor.






