LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Korban investasi bodong di Lamongan terus bertambah. Polisi kini menerima laporan warga luar daerah seperti Mojokerto dan Gresik.
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lamongan, setidaknya sudah ada 6 laporan baru yang masuk. Selain tersangka utama berinisial S, sejumlah reseller dari investasi bodong itu juga dilaporkan.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
"Kita laporkan tindak pidananya dulu. Ada 6 klien korban asal Mojokerto, Gresik, dan Lamongan melalui saya, kuasa hukum, untuk melaporkan salah satu reseller," kata kuasa hukum para korban, Indahwan Suci Ning Ati, kepada wartawan, Kamis (20/1).
Dijelaskan Indah, total kerugian yang dialami 6 kliennya itu ditaksir ratusan juta rupiah. "Untuk sekarang ini, kami menempuh jalur pidananya dulu. Total kerugian dari 6 klien kami mencapai sebesar Rp 194.100.000," paparnya.
Menurutnya, penipuan bermodus investasi ini sangat menjebak. Dalam sekali transaksi, ada salah satu kliennya yang menggelontorkan Rp.10 Juta untuk diinvestasikan. "Ada juga yang baru sekali ikut langsung inves Rp 10 juta, atas nama Yusuf," terangnya.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Sekadar diketahui, aset milik tersangka investasi bodong yang berhasil disita oleh petugas kepolisian di antaranya berupa 1 unit rumah yang berada di Perumahan Zam-Zam Residence Lamongan, serta 2 unit mobil Toyota Raize dan Honda Brio dari resellernya di Tuban. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News