
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, memastikan pengisian alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan dilaksanakan pada akhir Februari 2022, mengedepankan prinsip keadilan.
Menurutnya, komposisi AKD tidak akan melenceng dari regulasi yang sudah diatur dalam PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.
BACA JUGA:
- Soal Ambruknya SDN 1 Gempol, Dewan Tuding Dispendik Kabupaten Pasuruan Lemah Pengawasan
- Anggota DPRD Pasuruan Minta Polisi Tindak Tegas Penebang Pohon Sonokeling: Jangan Masuk Angin
- Diduga Ada Maladministrasi, Dewan Angkat Bicara Tanggapi Pengadaan Laptop di Dispendik Pasuruan
- Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bagikan Minyak Goreng untuk Masyarakat
Politikus PKB ini menjelaskan, di tata tertib dan kode etik DPRD yang baru disahkan dalam sidang paripurna internal, Kamis (20/01) hari ini, ada beberapa perubahan. Salah satunya, penempatan anggota fraksi di masing-masing komisi dibatasi 12 orang.
"Kalau dulu ada anggota salah satu komisi sampai 13 orang bahkan lebih, sekarang kita batasi agar tidak jomplang," jelasnya.
Terkait percepatan penggantian AKD, menurut pria yang karib disapa Dion itu, kemungkinan tidak bisa dilaksanakan. Sebab, pengajuan klausul perubahan pimpinan komisi sebelum jabatan berakhir tidak diperkenakan oleh Pemprov Jatim.
Simak berita selengkapnya ...