
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang penegak hukum di Surabaya, Rabu (19/1). Diantaranya hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kamis malam (20/1) ini mereka tiba ke Gedung Merah Putih KPK , Kuningan, Jakarta.
Kini PN Surabaya geger dan menjadi sorotan nasional. Seperti rekam jejak Itong selama ini.
BACA JUGA:
- Inilah Kekayaan Khofifah, Anies, Ganjar, dan Ridwan Kamil, dalam Rilis KPK Terbaru
- Ketua PPP Jabar dan Bupati Bogor Ditangkap KPK, ini Respons DPP PPP
- Belum Tertangkap, Salim Diduga Palsukan Surat Gubernur Jatim Lakukan Penipuan Proyek Jasmas
- Mardani H Maming Mangkir Tiga Kali, Dipanggil sebagai Saksi Kasus Korupsi
Dikutip CNN Indonesia, Itong, sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pernah menjadi hakim di PN Lampung. Ia menangani kasus korupsi mantan Bupati Lampung Timur, Satono dengan nilai Rp119 Miliar.
Ia juga menangani kasus mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Meskipun, saat itu Itong menjadi hakim anggota.
Mengutip detikcom, putusan bebas Satono dan Andy tersebut dianggap bermasalah oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Itong diperiksa dan terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Simak berita selengkapnya ...