Sasar Kalangan Pelajar, Dua Remaja Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap Polisi

Sasar Kalangan Pelajar, Dua Remaja Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap Polisi Kolase foto tersangka dan barang bukti yang ditahan Satresnarkoba Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan sasaran kalangan pelajar di Kabupaten Jombang, kini meringkuk di tahanan. Pelaku berinisial RDH (18) dan MI (18) dari Desa Diwek, Kecamatan Diwek, ditangkap polisi di Jalan Jawa, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, pada Rabu (19/1) malam pukul 21:30 WIB.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman, Rabu (26/1).

Ia menuturkan, petugas mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan jumlah total keseluruhan 2,57 gram dan 8 botol berisi pil dobel L berjumlah 8.000 butir.

"Selain itu juga menyita 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu 2,83 gram; 1 buah timbangan digital; 2 buah sekrop; 1 buah korek api dan 2 unit HP," tuturnya.

Mereka, lanjut Riza, merupakan pengedar narkoba di Jombang yang selama ini meresahkan masyarakat. Barang haram yang mereka miliki itu diduga dijual untuk semua kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa.

"Mereka merupakan pengedar, sasarannya kalangan remaja, kadang dewasa juga. (Pelajar) bisa jadi ke teman-temannya pelajar, cuma keterangannya ini masih didalami oleh penyidik untuk dikembangkan," paparnya.

Penangkapan RDH dan MI merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya. Nama mereka masuk dalam daftar pengembangan tersangka yang sudah tertangkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dimiliki itu dipasok oleh seseorang dari wilayah Sidoarjo. Antara pelaku dengan pemasok tidak saling mengenal, hanya tahu namanya saja karena transaksinya lewat sistem ranjau.

"Pengakuannya mulai berkecimpung dalam peredaran narkoba sejak November 2021 lalu. Katanya sih baru dua kali, tapi kita tidak bisa langsung percaya," ungkapnya.

"Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 1 pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Riza menambahkan. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO