KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sungguh miris nasib yang dialami Mulyanto, salah seorang warga Perumahan Puri Indah A2 No 8, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pasalnya, dirinya bersama keluarganya pada Rabu (26/1/2022) kemarin harus mengosongkan rumahnya. Hal ini dikarenakan ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang bernomor 18/Eks/2021, terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.
Kepada awak media, Mulyanto menceritakan kronogi peristiwa yang menimpanya. Bermula saat dirinya pada 2011 meminjam uang ke Bank BTN Kota Malang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berwirausaha di rumah.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Namun, ternyata di dalam perjalanan usaha yang saya rintis mulai dari nol, tidak semulus yang saya harapkan. Sehingga terjadi kolaps dan usaha yang baru saja saya jalani gulung tikar," tuturnya dengan mata berkaca-kaca menahan sedih.
Meski demikian, Mulyanto tetap harus membayar angsuran kredit ke Bank BTN Cabang Malang yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani. Namun, suatu dirinya diberi tahu karena terlambat berupa tagihan.
"Pada akhirnya saya memberanikan diri untuk mengajukan pelunasan ke bank tersebut, yang mana pada saat itu pelunasan di bank saya ajukan sebesar Rp 15 juta. Tapi anehnya justru sama pihak bank disuruh membayar Rp 37 juta. Padahal sebelumnya sudah membayar Rp 142 juta lebih," ungkap Mulyanto.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Setelah itu, dirinya melakukan upaya untuk bernegoisasi kepada pihak bank, namun gagal. Tak kurang akal, dengan niat baik kemudian Mulyanto minta untuk dipertemukan dengan pimpinan cabang.
"Saya juga sudah berkirim surat, tapi sama sekali tidak direspons. Tahu-tahu informasi yang saya terima sudah dilelang oleh pihak bank. Saya sebagai rakyat kecil hanya bisa berharap agar pengadilan bisa mengadili masalah yang saya alami," tukasnya.
Tak hanya itu, dengan peristiwa yang terjadi saat ini, diakuinya uang pelunasan yang ada di bank ia pun juga mengaku tidak diberitahu.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
"Jujur, saya merasa dizolimi, karena rumah saya ternyata dilelang dengan jumlah Rp 270 juta. Padahal, saya sendiri juga tidak tahu. Berdasarkan informasi yang saya terima, pembeli dan pengajuan eksekusi itu orang Surabaya. Kalau untuk luas tanah dan bangunan saya 123 meter persegi," bebernya.
Mulyanto lebih jauh juga mengungkapkan, jika saat ini usai rumahnya dieksekusi, dirinya bersama istri dan anak-anaknya tak punya tempat tinggal lagi.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
"Mau bagaimana lagi, jadi terpaksa kami saat ini memang tidak punya tempat tinggal tetap. Rencananya kami bakal numpang tinggal ke rumah teman dengan berpindah-pindah tempat, agar tidak terkesan merepotkan," urainya dengan sedih.
Di tempat yang sama, Mohan Ayusta Wijaya, selaku Panitera PN Malang menyampaikan, jika pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah bermula atas perkara eksekusi yang terdaftar pada PN Malang dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon Lie Andry Setyadarma asal Surabaya melawan Mulyanto.
"Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020. Jadi, pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di PN Malang pada tanggal 30 September 2021. Sehingga, kami di sini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua PN Malang," kata Mohan Ayusta Wijaya.
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
Menurutnya, pada saat permohonan telah diajukan, PN Malang telah memanggil dan melakukan aanmaning tanggal 1 November 2021, kemudian pada 26 November 2021 aanmaning yang kedua. Namun setelah itu ada teguran dari PN Malang selama 8 hari untuk mengosongkan objek sengketa, namun termohon masih belum melakukannya.
"Maka dari itu kami melaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi pengosongan rumah per tanggal 29 Desember 2021, namun baru kita laksanakan, Rabu (26/1/2022). Dari risalah lelang, nama penjualnya adalah Bank BTN, kemudian alamat objek di Perum Puri Indah A2, Nomor 8, RT 4 RW 2, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Lebih lanjut, Mohan juga mengungkapkan, jika sudah ada pemenang lelangnya atas nama Lie Andry Setyadarma yang sekarang menjadi pemohon eksekusi.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
"Namun terkait proses bagaimana perjanjian kredit sampai wanprestasi kemudian dilelang, itu bukan ranah kami, Yang jelas memang ada," ujarnya.
Saat disinggung terkait kredit bank, Mohan tidak tahu menahu. Tetapi informasi dari termohon ke kantor, itu untuk modal usaha tahun 2010.
Baca Juga: Hadapi Nataru 2024/2025, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan
"Tapi saya gak tahu, kemudian Pak Mulyanto ini hanya pinjam Rp 100 juta untuk usaha. Kalau tidak salah sudah membayar lebih dari itu, padahal sudah ada pelunasan untuk ke Bank BTN. Katanya informasinya seperti itu, tapi kemudian ada risalah lelang ini. Jadi, pengadilan tidak bisa menolak pengajuan pengosongan karena sudah dilindungi oleh UU Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996," ucapnya.
Di lokasi yang sama, pemenang lelang atas nama Lie Andry Setyadarma saat diwawancarai awak media tidak mengucapkan sepatah kata pun. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan sambil berlalu.
Budi Ariyanto, kuasa hukum Mulyanto menegaskan, jika pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait dengan eksekusi tersebut.
Baca Juga: Pj Aries Keliling Sekolah di Kota Batu, Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
"Ya, pastinya kami bakal melakukan upaya hukum banding, karena klien saya merasa dirugikan karena sudah melunasi utang-utangnya kok malah dilelang dan malah rumahnya dieksekusi. Padahal sudah ada niat baik untuk melunasi semua utangnya," tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Beji, Deny Cahyono saat dikonfirmasi media ini mengatakan, jika terkait dengan eksekusi rumah warganya itu sudah ada surat pemberitahuan dari PN Malang.
"Kalau surat pemberitahuan eksekusi memang ada. Tapi saya waktu itu pada saat kegiatan eksekusi tidak mengikuti, karena ada rapat dari pemberdayaan," tandasnya. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News