TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menurunkan tim investigasi terkait penataan birokrasi yang terjadi di Kabupaten Tuban. Hal ini dilakukan setelah Komisi I DPRD Tuban berkunjung ke kantor BKN tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyampaikan, permasalahan yang timbul tentang perampingan SOTK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, dan meminta pendapat BKN mengenai tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Tuban dalam hal manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca mutasi.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Belum Ada di Tuban, ini Penyebabnya
"Bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap ASN yang terdampak dan dirugikan hak-haknya," kata politisi PKB ini kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (6/2).
Ketua Fraksi PKB itu menjelaskan, terdapat 4 permasalahan yang dibawa ke BKN. Untuk itu, pihaknya menanyakan apakah Pemkab Tuban pernah berkonsultasi kepada BKN mengenai pelantikan SOTK baru. Sebab, dampak perampingan itu berimbas adanya ASN yang turun eselon, nonjob tanpa adanya kesalahan.
"Apakah penurunan eselon dan nonjob tanpa ada kesalahan akibat SOTK baru dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Baca Juga: Respons Bencana Banjir Bandang dan Puting Beliung, Ketua DPRD Tuban Ajak Cari Solusi Bersama
Menjawab pertanyaan Komisi I DPRD Tuban, Pranata Humasy Madya BKN Subagyo menjelaskan, jika dalam pelaksanaan perampingan struktur organisasi oleh Pemkab Kabupaten Tuban harus melakukan identifikasi. Pertama, menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan stat dengan unit kerja di atasnya.
Selanjutnya, menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja di atasnya. Serta, pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif dan bersifat khusus.
"Penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan, sehingga tidak mengurangi penghasilan," jelasnya.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Tuban Tertinggi se-Jatim di 2025
Penjelasan serupa juga disampaikan Auditor Kepegawaian Madya, Rahmat AS. Dirinya menuturkan, penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan secara cermat dengan memerhatikan beberapa faktor penting yang menentukan keberhasilan kebijakan. Di samping itu, juga harus tetap menjamin bahwa seluruh tugas dan fungsi pemerintah berjalan dengan maksimal untuk mencapai tujuan negara.
"Sedangkan proses transisi dalam penyederhanaan birokrasi harus disiapkan dengan cermat agar tidak ada proses bisnis yang berhenti atau terhambatnya pelayanan pemerintah," tuturnya.
Rahmat melanjutkan, penyederhaaan birokrasi tidak boleh merugikan ASN, baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karir Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021. Sehingga, tidak dibenarkan penurunan eselon maupun pe-nonjob-an apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak merugikan karir ASN.
Baca Juga: DBD di Tuban Capai 33 Kasus Dalam 11 Hari
Untuk itu, BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian akan turun langsung untuk melakukan investigasi atas tindakan PPK di Kabupaten Tuban.
"Persoalan ini tidak akan terjadi bila Pemkab Tuban melakukan konsultasi kepada instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan birokrasi khususnya BKN, sehingga patut diduga PPK melaksanakan haknya dengan kesewenag-wenangan dan tidak melindungi ASN yang mempunyai kompetensi. Apabila ada keberatan dari ASN dapat menggunakan hak keberatanya kepada PPK melalui jalur PTUN," ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-udangan Muda, Septria Minda Eka Putra mengatakan, dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 sebagai dasar penyederhanaan birokrasi merupakan perintah presiden untuk menata ASN dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pelaksanaan penyederhanaan tersebut, Pemkab Tuban patut diduga tidak melaksanakan secara utuh substansi dari penyederhanaan birokrasi ini, sehingga berdampak pada karir ASN.
Baca Juga: Fakta Unik Belimbing Tasikmadu Tuban
"Sedangkan penataan birokrasi poinnya adalah bagaimana menempatakan ASN sesuai kompetensinya, sehingga jangan sampai ASN yang tidak mempunyai kompetensi menduduki jabatan di Kabupaten Tuban," tuturnya.
Lebih lanjut, tim wasdal akan melihat, meneliti, dan memberikan arahan, terkait tindakan yang dilakukan PPK terhadap perombakan birokrasi. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apa belum. Sehingga, para ASN ini sudah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan Pemkab Tuban.
"Apakah ASN yang dibebastugaskan itu tidak ada tempat atau tidak mempunyai kompetensi untuk mengisi jabatan yang masih belum terisi, apakah ASN yang diturunkan eselon itu benar-benar tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan lama, sehingga harus dicarikan jabatan yang lebih rendah dengan tidak pada kompetensi yang mereka miliki. Jangan sampai dalam pelaksaan mutasi ASN tersebut sebagai balas budi atau imbalan politik oleh PPK," tutupnya. (gun/ian)
Baca Juga: Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi APMD Tuban Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News