
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang ketiga kasus dugaan TPPO atau tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa seorang pelayan karaoke, Andi Febrianto (25), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/7/2025).
Agenda sidang melanjutkan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun pihak saksi dari JPU tidak hadir.
Andi, warga Dusun Gatoel, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, didakwa menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan untuk praktik kencan berbayar.
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) oleh petugas dari Polda Jatim di Hotel dan Karaoke Puri Indah Mojokerto. Dua kamar di lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Rikha and Partners, yakni Rikha Permatasari, dan Titik Pujiharti, menyatakan bakal melakukan upaya hukum maksimal termasuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) demi perlindungan hak-hak klien mereka.
“Di sini kami ditunjuk untuk mendampingi Andi Febrianto yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Kami ingin menegaskan bahwa ini merupakan upaya kriminalisasi,” kata Rikha.
Berdasarkan sidang sebelumnya, kuasa hukum juga menegaskan tidak ditemukan unsur perdagangan orang
“Para saksi menyatakan bahwa mereka melakukannya secara sukarela. Tidak ada perekrutan maupun paksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, para LC yang disebut sebagai korban adalah pemandu karaoke yang menjalankan profesinya secara mandiri.
Menurut dia, terdakwa hanya melayani tamu dan tidak memiliki otoritas untuk merekrut atau mengarahkan pekerjaan para LC.
Terkait adanya pemberian uang, kuasa hukum menilai hal itu merupakan bentuk tip secara sukarela dari pelanggan sebagai bagian dari budaya.
“Klien kami tidak melakukan pemaksaan atau menetapkan jumlah tertentu,” cetusnya.
Pihak keluarga terdakwa juga menyampaikan harapannya agar Andi dibebaskan. Ibunda Andi, Titik Sumaryanti, menyebut putranya adalah tulang punggung keluarga.
Sang istri, Vinka, turut memohon agar PN Mojokerto memberikan kebebasan dan mengembalikan nama baik sang suami. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung kembali pada Kamis (31/7/2025). (ana/mar)