
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara perdata antara penggugat Imam Suyanto warga Desa Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dengan tergugat Yuliana, notaris, dan BPN Mojokerto berlangsung di PN Mojokerto dengan agenda mediasi, Selasa (1/31/2023).
Dalam tahap mediasi kali ini, BPN tidak hadir. Untuk itu, mediator memberikan kesempatan para pihak untuk untuk memanggil dan menghadirkan BPN, pada Selasa (8/8/2023) depan.
Khosim, pengacara Imam Suyanto, membenarkan perkara gugatan yang dilayangkan oleh kliennya telah masuk pada tahap mediasi.
"Pada intinya persidangan hari ini masih memanggil pihak yang belum hadir dalam persidangan tadi," ujar Khosim saat ditemui di PN Mojokerto, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, belum ada titik temu dalam mediasi yang digelar karena para pihak yang dipanggil belum hadir.
Dalam kesempatan itu, Khosim juga menjelaskan duduk perkara yang terjadi.
"Terkait obyek perkaranya adalah penggugat Bapak Imam itu adalah salah satu ahli waris atas nama sertifikat yang mempunyai tanah di Desa Bangun yang pada waktu itu sertifikat atas nama Mahfud Amin. Selanjutnya Bapak Imam melakukan jual beli sebagian (tanah) kepada tergugat Yuliana," bebernya.
Namun, sekitar tahun 2021 melalui Notaris Ricky, ternyata Yuliana membuat akta jual beli tanah keseluruhan. Sertifikat tanah itu diatasnamakan anaknya.
"Jadi saat ini keseluruhan (bidang tanah) sudah bersertifikat atas nama anaknya (anak Yuliana)," ujar Khosim.
Ia menyebut, prosedur pembuatan sertifikat tersebut cacat hukum. Sehingga, pihaknya menuntut pembatalan proses akta jual beli karena prosesnya ditak dilakukan oleh orang yang bukan ahli waris.
"Melainkan orang lain dengan Ibu Yuliana sehingga secara hukum ini harus dibatalkan," terang Khosim.
Di sisi lain, Yuliana enggan berkomentar saat awak media mengonfirmasinya usai proses mediasi. Ia bersama anaknya langsung keluar gedung PN Mojokerto tanpa mengeluarkan sepatah kata sambil melambaikan tangan. (ana/rev)