MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Salah satu warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Mujiati, diduga menjadi korban penyerobotan tanah. Ia mengaku tanah warisannya diserobot mantan kepala desa setempat, Much Ichsan.
Mujiati mengatakan, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum suaminya yang diatasnamakan anak-anaknya. Hal itu dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Agama Nomor 492/PDT.P/2020/PA.MR tanggal 24 September 2020.
Baca Juga: Paslon Mubarok Komitmen untuk Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN
"Saya dan anak-anak saya merupakan pemilik sah dari tanah itu berdasarkan keputusan Pengadilan Agama," ucap Mujiati sembari menunjukkan surat tanah yang berupa Letter C dengan luas 2.170 M² menjadi 289 M².
"Saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), saya mengajukan ketiga tanah ini. Namun, hanya satu yang sudah jadi sertifikatnya, sedangkan yang dua berkas dikembalikan," tuturnya menambahkan.
Terkait dugaan kasus penyerobotan tersebut, Mujiati mengatakn dirinya telah melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: Rapat Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
Di sisi lain, Mantan Kades Bangun, Much Ichsan, membantah melakukan penyerobotan tanah.
"Tanah Mujiati peristiwa tahun 75 sudah dijual. Yang namanya tanah itu ada aktenya dan sudah dijual ke pabrik tahun 1976. Jadi, itu hanya awu-awu (dibuat-buat)," kata Ichsan saat dikofirmasi BANGSAONLINE.com. Rabu (29/12). (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News