Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat teken MoU dengan dua perguruan tinggi di acara yang dihelat di Hotel Aston Mojokerto. Foto: Yudi Eko Purnomo/BANGSAONLINE

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Bawaslu menerima 11 pengaduan adanya dugaan jelang Pilbup Mojokerto 2024.

Dari 11 laporan tersebut, 1 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) . Jumlah dugaan pelanggaran tersebut terbilang masif.

Baca Juga: Bahas Evaluasi Kinerja, KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu , Dody Faizal dalam Sosialisasi Partisipasif Pilkada serentak Tahun 2024 di Hotel Aston Mojokerto, (Jumat 15/11/2024) pagi

"Dari 11 pengaduan satu kasus sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri ," kata Dody

Sebagai informasi, seorang oknum kades di wilayah Kecamatan Pungging berinisial Ed resmi menyandang status tersangka dalam kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Terpilih Tegaskan Bantuan untuk Korban Terdampak Ledakan di Sumolawang

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menaikkan status penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades itu di Polres Mojokerto.

Dody mengklaim banyaknya pengaduan selama tahapan pilkada berjalan, menunjukkan pengawasan masyarakat berjalan efektif.

”Kami menduduki peringkat 5 se-Jatim dengan tingkat pengaduan pelanggaran pilkada tertinggi, nomor 1 Jember dengan sebanyak 27 laporan,” katanya.

Baca Juga: Sah, KPU Tetapkan Gus Barra-Rizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Mojokerto 2024

Di kesempatan ini Bawaslu melakukan MoU dengan dua perguruan tinggi di yakni yakni PPNI Bina Sehat dan Univesitas Agama Islam Sabilul Muttaqim.

MoU tersebut menyetujui pelaksanaan pengawasan partisipasif. (yep/van

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO