Polemik Tanah Lapang di Prajurit Kulon Mojokerto

Polemik Tanah Lapang di Prajurit Kulon Mojokerto Musyawarah terkait tanah lapang di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Foto: ANATASIA NOVARINA/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polemik tanah lapang di Kecamatan Prajurit Kulon yang akan menjadi aset Pemkot menjadi perbincangan belakangan ini. Sebab, ahli waris tidak setuju kalau tanah berupa lapangan itu masuk dalam aset pemerintah daerah setempat. 

Pada dasarnya, tanah dimaksud ialah hasil urunan gogol dari warga untuk diberikan anak cucunya berolah raga, khususnya bagi warga Prajurit Kulon. Patok sebagai tanda batas pun rencananya dipasang pada hari ini, Rabu (4/9/2023).

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

"Status tanah masih hak milik orang gogol bukan tanah aset desa, seandainya lapangan ini dijadikan aset waktu itu masa peralihan tahun 1980 itu sudah dimasukkan aset, tapi Pak Lurah Tajib lama tidak mau," kata Bagus, perwakilan ahli waris.

"Masalahnya lapangan ini bukan diserahkan ke desa, lapangan ini pengelolanya waktu itu LMD kemudian kalau sekarang LPM. Ini hasil urunan 100 orang dan datanya juga ada. Waktu itu yang membukukan Pak Carik sekitar tahun 1960-an. Kalau mengubah statusnya yah harus menghadirkan ahli warisnya, bukan RT dan RW yang tidak kompeten di sini,” imbuhnya.

Sementara itu, Lurah Prajurit Kulon, Nur Hadi, mengatakan, ”Sejak peralihan desa ke kelurahan semua aset desa mulai sumbangan-sumbangan, tanah bengkok, dan lain-lain itu secara otomatis masuk aset pemkot, bukti tertulis sudah membuktikan bahwa aset-aset yang ditertibkan di wilayah Prajurit Kulon termasuk lapangan ini adalah tanah gogol masuk aset pemkot," paparnya.

Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

"Terbukti adanya buku kretek yang sudah diserahkan ke desa atas nama Pak Tajib, Pak Chotip dan Pak Sunardi masih atas nama desa yang luasnya 0,826 hektare, jadi secara aturan aset-aset itu memang masuk pemkot setelah desa menjadi kelurahan,” tuturnya menambahkan.

”Tujuan kami baik, yakni kalau sudah diasetkan ini nanti tidak mungkin diambil alih oleh pemkot sepenuhnya, tetap alasannya biar kita memperbaiki sarana prasarana, memberi pagar seperti lapangan lainnya dan pengelolaannya kembali diserahkan ke masyarakat lagi, dan tidak ada nanti diambil alih oleh pemkot dan tidak dialihkan fungsinya,” katanya.

“Ini tetap milik orang gogol tapi difungsikan untuk lapangan, bukan diserahkan ke desa dan saya tidak setuju hari ini ada pemasangan patok di lapangan ini,” timpal Bambang Sugiri menirukan ucapan orang tuanya yang merupakan ahli waris.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Tim Verlap KKS Jatim, Pj Wali Kota Mojokerto Pamer Keunggulan Daerah

Pada saat akan dilaksanakan pematokan oleh pihak kelurahan, ahli waris meminta jangan dulu ada pematokan dan menyelesaikan permasalahan ini.

“Biarkan gini dulu aja pak, kita selesaikan dulu aja permasalahan antara orang gogol ini dengan yang atas nama desa ini,” ujarnya.

“Agenda pagi hari ini adalah pematokan aset lapangan, dimana lapangan ini adalah merupakan aset Pemkot dari peralihan Desa ke Kelurahan, jadi agenda kita yakni melakukan patok lapangan. Tetapi, ada beberapa pihak yang menolak dalam arti beliau ini adalah ahli waris dari orang tua yang ikut menyumbangkan tanah lapangan," urai Nur Hadi kepada awak media.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan

"Solusinya nanti kita akan menghadirkan 100 orang ahli waris gogol lapangan ini untuk kita ajak mediasi terkait peralihan dari tanah gogol ke aset, karena memang dalam aturan sejak peralihan desa ke kelurahan apapun aset ada di wilayah kelurahan tersebut secara otomatis masuk aset pemerintah kota,” ucapnya.

”Untuk hasil hari ini kita mediasi dengan ahli waris yang datang yang kontra, kita adakan pertemuan menghadirkan 100 orang ahli waris gogol tersebut kita ajak diskusi mediasi terkait status lapangan ini diasetkan, jadi secara hukum administrasi memang aset-aset dari peralihan Desa ke Kelurahan memang harus masuk ke aset pemerintah kota sehingga kita adakan tindak lanjut untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah bekas desa, termasuk banyak sekali aset-aset yang lain ditertibkan juga jadikan aset pemkot, kita sertifikasi salah satunya lapangan ini. Untuk agenda mediasi kita nanti tanggal 15 Oktober 2023 di kelurahan Prajurit kulon,” pungkasnya.(ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO