
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional memberi perlindungan menyeluruh bagi peserta, mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, obat-obatan, hingga perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan mitra BPJS, baik tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL).
Namun, tidak seluruh layanan kesehatan dijamin dalam program JKN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Salah satu pelayanan yang tidak dijamin adalah penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan pemberi kerja. Selain itu, pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai plafon yang ditentukan, juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, pada Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang kecelakaan ganda, yaitu ketika suatu kejadian dapat dijamin oleh lebih dari satu lembaga penjamin.
“Dalam kasus kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama. Jika nilai pertanggungan dari Jasa Raharja telah mencapai batas maksimal dan kecelakaan tersebut bukan kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan akan melanjutkan penjaminannya,” paparnya.
Namun jika kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan kerja, penjaminan lanjutan menjadi tanggung jawab PT Asabri, PT Taspen, atau BPJS Ketenagakerjaan setelah plafon dari Jasa Raharja terpenuhi. Dalam situasi ini, BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai penjamin.
Salah satu peserta JKN, Bima Putra, dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), membagikan pengalamannya saat mengalami kecelakaan tunggal. Ia terjatuh dari sepeda motor dan mengalami pendarahan internal sehingga harus dirawat inap beberapa hari.
“Setelah kejadian, keluarga saya langsung mengurus laporan ke kantor polisi setempat untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan sebagai persyaratan penjaminan,” akunya.
Karena kecelakaan yang dialaminya bukan kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan Bima dijamin BPJS Kesehatan. Ia mengapresiasi proses administrasi yang lancar serta pelayanan ramah dari rumah sakit.
“Layanannya cukup mudah, tidak berbelit, dan tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien JKN dengan pasien umum. Semua dilayani dengan baik,” ucapnya.
Bima juga berharap sinergi antarinstansi jaminan sosial semakin kuat agar peserta JKN dapat menikmati pelayanan kesehatan yang optimal.
“Semoga BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kerja sama lintas sektor agar peserta seperti saya dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah, cepat, dan nyaman,” tuturnya.
Pemahaman masyarakat mengenai prosedur penjaminan layanan dalam kasus kecelakaan, mulai dari jenis kecelakaan, surat keterangan, hingga lembaga penjamin, sangat penting agar hak peserta JKN dapat terpenuhi, terutama dalam kondisi darurat. (red)