Tanpa Tatap Muka, Kanal Layanan Pandawa Permudah Sabar Urus Administrasi JKN dari Rumah

Tanpa Tatap Muka, Kanal Layanan Pandawa Permudah Sabar Urus Administrasi JKN dari Rumah Sabarudin, warga Kediri, peserta JKN dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah, menujukkan aplikasi Mobile JKN. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Demi meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan sebagai badan yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus melakukan inovasi demi memberikan kemudahan bagi para pesertanya.

Hal ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin pesat, sehingga mengharuskan beradaptasi dengan teknologi.

Sebagai upaya untuk menjawab tantangan zaman sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi peserta, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan non-tatap muka pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Salah satu peserta JKN, yaitu Sabarudin (63), warga Kediri dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau dikenal sebagai peserta mandiri, mengaku merasa dipermudah berkat adanya layanan Pandawa.

Sabar menerangkan sebelum menjadi peserta mandiri, mulanya ia terdaftar sebagai peserta JKN yang ditanggung oleh perusahaan tempat dirinya bekerja.

Namun, dikarenakan ia sudah tidak bekerja, Sabar pun mengaktifkan kembali kepesertannya sebagai peserta mandiri, supaya tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

"Dulu saya kerja di Kalimantan dan terdaftar sebagai peserta JKN dari tempat kerja. Karena saat ini sudah kembali ke rumah dan tidak bekerja lagi di luar kota, akhirnya saya aktifkan lagi sebagai peserta mandiri agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Untungnya, sekarang sudah ada Pandawa untuk mengurus administrasinya. Jadi tidak perlu repot datang ke kantor lagi," ucap Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE, Selasa (12/8/2025).

Sabar menceritakan kemudahannya dalam proses perubahan status kepesertaan dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dirinya memanfaatkan kanal pelayanan administrasi non-tatap muka melalui chat WhatsApp Pandawa nomor 08118165165 yang digagas oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses layanan administrasi bagi masyarakat.

"Saya mengetahui adanya Pandawa ini dari salah seorang petugas BPJS Kesehatan. Menurut penjelasannya, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan bisa melalui WhatsApp saja tanpa harus ke kantor cabang. Caranya cukup chat Pandawa, nanti akan muncul berbagai pilihan menu seperti layanan administrasi, informasi, hingga pengaduan. Bisa dipilih sesuai kebutuhan masing-masing. Bagi saya, Pandawa sangat membantu proses administrasi dengan mudah dan cepat tanpa perlu antre lagi di kanto," ujarnya.

Tidak hanya melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan, Sabar juga pernah memanfaatkan kanal layanan Pandawa untuk mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar atas namanya.

Ia menyampaikan, proses pengubahan FKTP melalui kanal layanan non-tatap muka ini berjalan dengan cepat dan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Hal ini tentu sangat menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi peserta yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Bagi Sabar, kehadiran Pandawa sangat membantu dalam mengakses layanan administrasi JKN secara praktis dan efisien.

"Dulu FKTP saya masih di luar kota karena ikut tempat kerja. Setelah pulang dan menetap di rumah, saya ganti ke FKTP yang lebih dekat dengan domisili supaya kalau sewaktu-waktu berobat bisa lebih terjangkau jaraknya. Untuk proses pengubahannya juga cepat, tinggal chat WhatsApp Pandawa dan pilih administrasi. Setelah itu tinggal ikuti arahannya. Sangat mudah dan tidak repot," tutup Sabar.

Sebagai tambahan informasi, layanan Pandawa dapat diakses peserta JKN pada hari kerja Senin hingga Jumat selama 24 jam. Namun, waktu operasional untuk layanan kepada peserta pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Pandawa juga dirancang sebagai layanan yang terintegrasi secara borderless (tanpa batas), sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memanfaatkan layanan administrasi tanpa terikat domisili tempat tinggal saat ini. (uji/rev)