BPJS Kesehatan Gresik Pastikan Dokter di FKTP Mampu Tangani 144 Penyakit Secara Tuntas

BPJS Kesehatan Gresik Pastikan Dokter di FKTP Mampu Tangani 144 Penyakit Secara Tuntas

GRESIK,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Gersik terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait 144 jenis diagnosis penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga tuntas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), disebutkan bahwa dokter di FKTP dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan terhadap 144 jenis penyakit secara mandiri dan tuntas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyebut bahwa sebenarnya terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem organ tubuh manusia, disertai dengan tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.

“Berdasarkan hal tersebut, maka ditentukanlah 144 penyakit tersebut. Dan 144 penyakit ini tidak menutup kemungkinan untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai indikasi medis dan kondisi peserta. Kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin secara komprehensif,” ujar Janoe.

Janoe sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja para dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

Ia juga menambahkan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih memahami kondisi peserta dan dapat menentukan tindakan yang sesuai.

“Sistem rujukan berjenjang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan. Lokasi FKTP pun biasanya lebih dekat dari tempat tinggal peserta dibandingkan FKRTL,” tambahnya.

Alur pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dimulai dari kunjungan ke FKTP terlebih dahulu. Peserta akan dilayani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP. 

Apabila keluhan dapat ditangani di FKTP, maka peserta akan mendapatkan obat atau tindakan sesuai indikasi medis.

"Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peserta membutuhkan tindakan lanjutan seperti penanganan spesialistik, maka peserta akan dirujuk oleh FKTP ke FKRTL sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Jadi rujukan bukan berdasarkan permintaan peserta, tetapi sesuai kebutuhan medis,” tegas Janoe.

Sementara itu, peserta yang diperbolehkan langsung mengakses layanan rumah sakit tanpa rujukan adalah mereka yang mengalami kondisi gawat darurat.

Kriteria kondisi gawat darurat yang dijamin oleh JKN merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yakni kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi tubuh.

“Peserta juga diperbolehkan langsung ke UGD apabila mengalami penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau membutuhkan tindakan segera. Dalam kondisi tersebut, peserta bisa mendatangi rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun belum,” kata Janoe.

Hal ini dialami oleh salah satu peserta JKN di Kabupaten Gresik, Sohib (45). Saat itu, anaknya mengalami kejang mendadak dan langsung dibawa ke UGD rumah sakit swasta di Gresik.

"Yang saya pikir waktu itu hanya bagaimana anak saya bisa segera ditangani. Saya belum terpikir bahwa itu bisa dijamin JKN, karena yang saya tahu harus ke FKTP dulu. Tapi setelah diperiksa, saya bersyukur karena ternyata kondisi anak saya termasuk gawat darurat dan seluruh biaya dijamin JKN,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, 144 penyakit tersebut tetap bisa dirujuk ke FKRTL apabila terdapat indikasi medis atau kondisi tertentu.

Seperti perjalanan penyakit dikategorikan sebagai kondisi kronis atau telah melewati golden time (time), usia pasien masuk dalam kelompok risiko tinggi (age), adanya komplikasi yang memperberat kondisi (complication) dan adanya penyakit penyerta (comorbid) yang memengaruhi penanganan. (*)