MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sopir kereta kelinci yang terlibat kecelakaan dan menelan dua korban jiwa di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/2). Hal tersebut diputuskan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap Nur Rokhim (37) selaku sopir kereta kelinci maut itu.
Kanit Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, mengatakan bahwa ditetapkannya Rokhim menjadi tersangka itu setelah sebelumnya meminta keterangan terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa pada Minggu (6/2).
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Kita laksanakan penyelidikan, kemudian meminta keterangan dari sopir yang bersangkutan, dan tadi malam kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Nanang menjelaskan, jalur kereta kelinci itu berpindah-pindah sesuai pesanan, terkadang sering mangkal di tempat-tempat wisata dan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
"Kereta kelinci tersebut sudah beroperasi sejak 2019. Rutenya berubah-ubah dan beroperasinya seminggu tiga kali," paparnya.
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Sementara itu, tersangka mengaku kecelakaan itu terjadi karena setir kereta kelinci yang dikemudikan tiba-tiba tidak berfungsi. Padahal, kondisi jalan saat itu menikung dan ada sepeda motor.
"Jalannya menikung, setirnya tidak bisa dikendalikan. Awalnya terkejut ada sepeda motor, akhirnya terjadi kecelakaan, setirnya dol, sebelumnya belum dol," kata Rokhim.
Ia dijerat dengan UU RI nomor 22 tahun 2009 310 ayat 4 dan ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara juncto pasal 277 dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. (ton/mar)
Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News