PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Menekan penyebaran Covid-19 jenis Omicron, Polres Probolinggo menggelar operasi protokol kesehatan (prokes) dan yustisi yang dilakukan di tiap kecamatan dan desa secara serentak.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa operasi prokes dan yustisi telah digelar sejak awal bulan Januari 2022 dan akan terus digelar pada setiap hari, yang dikomandoi oleh para kapolsek dan forkopimka pada setiap kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket
“Kami ingin mengingatkan masyarakat terutama yang melanggar prokes agar tidak abai dan tetap disiplin. Sebab, pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir,” ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (8/2).
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan operasi prokes dan yustisi menyasar kepada para pengguna kendaraan dan tempat-tempat keramaian. Tentunya, para kapolsek juga dibantu oleh personel gabungan yang akan memastikan kesehatan para pelanggar, dengan melakukan pemberian masker dan swab antigen.
“Apabila nanti terdapat pelanggar yang dinyatakan positif swab antigen, maka akan langsung dilakukan swab PCR. Di awal Januari 2022 kemarin belum ada laporan pelanggar yang kedapatan positif swab antigen,” terangnya.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Khadafi menambahkan bila kegiatan operasi prokes dan yustisi tersebut juga digelar setiap kecamatan setiap hari. Sasarannya adalah tempat keramaian seperti pasar dan beberapa jalan tertentu.
“Hampir di semua kecamatan itu mereka setiap hari melakukan operasi prokes dan yustisi. Sasarannya adalah lokasi keramaian dan pengendara kendaraan yang abai,” imbuhnya.
Hasilnya, sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, rata-rata terdapat 100 hingga 200 pelanggar prokes yang telah dilakukan swab antigen. Sedangkan untuk jumlah personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 30 orang ikut menjaga pelaksanaan pada masing-masing operasi prokes dan yustisi yang terdiri dari Polres Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo, Satpol PP, dan tenaga kesehatan di puskesmas setempat.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
“Targetnya adalah disiplin prokes. Kita juga memberikan sanksi teguran lisan kepada pelanggar. Selain itu, melakukan testing dengan menggelar swab hunter dan pemberian masker,” pungkasnya. (ndi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News