SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Asemrowo menangkap tiga pelaku pencurian serta penggelapan minyak goreng milik sebuah perusahaan swasta di Gresik. Mereka adalah HH (37), JU (38), dan OK (30) terancam pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku merupakan sopir truk ekspedisi pengiriman pasokan minyak goreng. Ia menuturkan, mereka sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjualnya ke penadah berinisial (I) yang kini menjadi DPO.
Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku
"Minyak goreng yang sedianya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, dibelokkan untuk dikirim ke penadah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Asemrowo, Rabu (9/2).
"Garis besarnya seperti ini, ada persengkongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus. Yang arahnya mau dibawa ke distributor dibelokkan di pergudangan kawasan Dumar industri Surabaya," paparnya menambahkan.
Mereka, lanjut Hari, akhirnya mencari siapa yang bisa memasarkan dan mengenalkan dengan jaringan. Awalnya para pelaku menuju ke tujuan distribusi, namun mereka belok untuk turun di Tol Margomulyo dan membawa 150 dus berisi 12 pcs minyak goreng ukuran 1 liter.
Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Asemrowo Surabaya
"Dari hasil pencurian dan penggelapan ini mereka ketiga pelaku meraup Keuntungan sekitar Rp23 juta," tuturnya.
Berdasarkan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat jalan, satu lembar surat timbang, dan satu ponsel yang dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan. (nf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News