SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Sertifikasi massal tanah lewat proyek operasi nasional Agraria (Prona) ditengarai jadi ajang pungutan liar (Pungli). Program untuk masyarakat kurang mampu yang semestinya gratis itu ternyata disertai adanya pungutan pada warga penerima Prona.
Tengarai itu dikemukakan LSM Gerindo Sarkawi yang menilai banyak kejanggalan dalam program Prona tersebut. Untuk tahun 2015, penerima Prona sebanyak 17 desa di Sumenep. Hanya saja penerima bantuan tersebut tiap desa dinilai tidak merata, ada yang memperoleh 200 sampai 250 per desa. Jumlah keseluruhan ada 3.400 sertifikat yang akan diberikan kepada warga miskin di Sumenep.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Menurut Sarkawi, informasi yang dia terima, setiap penerima bantuan Prona ada pungutan antara Rp 400 hingga Rp 500 ribu. Biaya sebesar itu untuk pengukuran dari pihak BPN maupun untuk panitia di desa yang membantu pengukuran.
“Pungutan yang dilakukan oknum desa tepatnya di daerah Talango di desa Padike, rata-rata dipungut uang sebesar 500 ribu rupiah per-sertifikat. Pungutan sebesar itu jelas tidak bisa dibenarkan karena semua sudah ditanggung pemerintah,” ujar Sarkawi.
Kades Talango Adnan saat di konfirmasi mengakui adanya pungutan uang kepada penerima bantuan Prona. Pungutan tersebut menurutnya berdasarkan kesepakatan dengan penerima bantuan dan semua ada kwitansinya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
“Dalam bantuan ini dari pihak BPN minta biaya patok tanah dan materai. Sisanya untuk petugas desa yang ikut mengantarkan saat melakukan pengukuran,” tegas Kades Adnan.
Kasi pengukuran BPN Kab. Sumenep Wahyu Sudjoko ketika dikonfirmasi mengatakan, bantuan itu murni diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu yang mau tanahnya di sertifikat. Prona tidak dikenakan biaya sepeserpun, karena semuanya sudah dianggarkan dari dana APBN.
“Bila ada penerima yang merasa dipotong silahkan saja melaporkan kepada saya. Saya akan berikan sangsi tegas,” pungkas Wahyu.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News