GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dari 52 lebih pendaftar Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik, ada salah satu nama mantan jajaran direksi Perumda Giri Tirta Gresik yang diberhentikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani karena dinilai tak mampu dan perusahaan dinyatakan sakit.
Ia adalah, mantan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Giri Tirta Gresik, Harisun Awali. Ia mendaftar seleksi terbuka (selter) untuk posisi jabatan direktur utama (dirut).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Iya, dari 52 lebih pendaftar dewas dan direksi Perumda, ada nama mantan direksi. Ia adalah Pak Harisun Awali mendaftar di selter dirut," ucap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Selter Perumda Giri Tirta Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Menurut Washil, eks Dirtek Perumda Giri Tirta ikut mendaftar sebagai peserta selter Dirut Perumda Giri Tirta tak ada masalah.
Namun, semua akan melalui proses panjang. Sebab, ada sejumlah tahapan seleksi yang harus dijalani dengan ketat dan transparan. Mulai seleksi administrasi, dijadwalkan akan diumumkan hasilnya pada 18 Februari.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kemudian, bagi pendaftar yang lolos akan ikuti seleksi psikotest, ujian tertulis keahlian, pengumpulan makalah, presentasi dan wawancara makalah, dilanjut rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan wawancara akhir dengan bupati.
"Setelah itu, baru kami umumkan hasilnya pada 22- 23 Maret 2022 setelah pemberkasan," pungkas Sekda Gresik ini.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) telah memberhentikan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik (dulu PDAM) dan dewan pengwasan (Dewas) pada 31 Desember 2021. Salah satunya Harisun Awali yang ketika itu menjabat dirtek.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemberhentian itu mengacu SK Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Harisun Awali, dan Direktur Umum (Dirum) Heru Budi Hartono.
Jika merujuk Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisiaris dan anggota direksi BUMD, maka Harisun Awali akan tersandera dengan aturan tersebut saat tahapan seleksi.
Sebab, pada Permendagri itu pada pasal 35 huruf (i) disebutkan, syarat peserta selter direksi dan dewas perumda tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. (hud/ian)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News