TUBAN, BANGSAONLINE.com - Budiono (37), warga Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro diringkus Satreskrim Polres Tuban. Pelaku diamankan lantaran melakukan aksi penipuan terhadap korbannya berinisial TS (39), warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
"Korban tertipu karena pelaku mengaku menjadi anggota intel di Bojonegoro dengan pangkat sersan mayor (serma)," ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman, Jumat (18/2).
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Mantan Kapolres Sumenep itu menjelaskan, setelah mengaku sebagai anggota intel, pelaku dan korban semakin akrab dan menjalin hubungan asmara. Hubungan itu dimanfaatkan pelaku untuk menebar janji kepada korban.
"Pelaku berjanji akan membelikan rumah dan mobil serta mengajari proyek bangunan kepada korban," jelas AKBP Darman.
Setelah dirasa korban cukup percaya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan proyek yang sedang dikerjakan. Korban terbujuk omongan pelaku sehingga menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Singkat cerita, korban akhirnya curiga dengan gerak-gerik pelaku. Merasa telah tertipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan ke Polres Tuban.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti yang ada," imbuh kapolres kelahiran Demak ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (gun/ian)
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News