GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kabupaten Gresik saat ini kesulitan mengurus e-KTP (KTP-elektronik). Sebab, stok blangko e-KTP habis sejak dua bulan belakangan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah.
"Jadi, sudah hampir 2 bulan mulai tengah Januari sampai Februari 2022 ini blangko KTP habis dan terbatas jumlahnya, sehingga pelayanan cetak e-KTP jadi terhambat," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Kota Batu Masuk Nominasi Kota Terinovatif dalam Innovative Government Award 2024
Menurutnya, kekosongan blangko e-KTP yang terjadi di Gresik lantaran stok di Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terbatas.
"Jadi, saat ini sambil nunggu pengadaan dari pusat lelang blangko. Diperkirakan bulan Maret tahun ini, tapi belum bisa dipastikan. Karena itu, sementara pengurus e-KTP hanya dikasih surat keterangan (suket)," terang perempuan yang karib disapa Bu Nur ini.
Idealnya, kata dia, setiap hari harus ada stok 500 lembar blangko e-KTP. "Sementara yang didapat Dispendukcapil Gresik hampir 2 bulan ini hanya 500 lembar. Jadi, masih jauh dari kebutuhan," kata Bendahara DPC Gerindra Gresik ini.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Wakilnya Hadiri Rakornas Pusat 2024
Karena itu, Nur Saidah minta dispendukcapil berkirim surat ke Kemendagri agar pengadaan blangko e-KTP dipercepat. Mengingat, KTP sangat dibutuhkan untuk beberapa keperluan dan kegiatan.
"Kementerian harus prioritaskan agar lebih cepat. Ini mestinya. Kecuali jika program elektrik KTP sudah dilaksanakan. Tapi Ini kan juga masih wacana. Di APBD Gresik tahun ini sudah dianggarkan Rp 1,1 miliar untik pengadaan tinta dan kebutuhan penunjang," pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dispendukcapil Gresik Khusaini membenarkan kosongnya blangko e-KTP, karena belum ada kiriman dari pemerintah pusat. "Kan biasa, awal tahun baru pengadaan. Jadi nunggu pengadaan," katanya.
Baca Juga: Kerja Sama Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sowan ke Kapolri
Untuk sementara, masyarakat yang mengurus e-KTP hanya akan mendapat surat keterangan (suket). "Itu sudah bisa digunakan sebagai KTP sementara," pungkas Kepala BKD ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News