Ilustrasi praktik skimming.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aleksandr Romanovskii (42), warga asal Rusia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/2). Terdakwa kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Ketua Majelis Hongkun Otoh, JPU Moch Ridwan Dermawan mengungkapkan, jika terdakwa telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
- Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
Karena itu pihaknya menuntut terdakwa untuk dipenjara selama 4 tahun dengan denda Rp 500 juta. "Subsidernya 6 bulan," sebutnya.
Moch Ridwan Dermawan menambahkan, sejumlah barang bukti dalam perkara itu ada yang dikembalikan kepada saksi, hingga ada yang perlu dimusnahkan. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya alat mini smary router, alat Magnetic Card Writer hingga alat Digital Multimeter Compact.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa asal Rusia itu memilih tidak banyak berkomentar. Pihaknya hanya akan mempersiapkan pembelaan bersama penasihat hukumnya.
Diketahui terdakwa itu diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada September 2021 lalu. Ia bersama komplotannya telah beraksi di sejumlah daerah di Jatim termasuk di Sidoarjo.
Beberapa titik mesin ATM yang telah dipergunakan terdakwa ada di mesin ATM depan Kantor BPK RI 2 Sidoarjo. Korbannya juga telah mengadu ke sejumlah kantor cabang bank di Sidoarjo. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




