Kembali Jalani Sidang, Warga Rusia Terdakwa Kasus Skimming di Sidoarjo Pilih Tak Banyak Komentar

Kembali Jalani Sidang, Warga Rusia Terdakwa Kasus Skimming di Sidoarjo Pilih Tak Banyak Komentar Ilustrasi praktik skimming.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aleksandr Romanovskii (42), warga asal Rusia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (23/2). Terdakwa kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan Ketua Majelis Hongkun Otoh, JPU Moch Ridwan Dermawan mengungkapkan, jika terdakwa telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena itu pihaknya menuntut terdakwa untuk dipenjara selama 4 tahun dengan denda Rp 500 juta. "Subsidernya 6 bulan," sebutnya.

Moch Ridwan Dermawan menambahkan, sejumlah barang bukti dalam perkara itu ada yang dikembalikan kepada saksi, hingga ada yang perlu dimusnahkan. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya alat mini smary router, alat Magnetic Card Writer hingga alat Digital Multimeter Compact.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa asal Rusia itu memilih tidak banyak berkomentar. Pihaknya hanya akan mempersiapkan pembelaan bersama penasihat hukumnya.

Diketahui terdakwa itu diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus pada September 2021 lalu. Ia bersama komplotannya telah beraksi di sejumlah daerah di Jatim termasuk di .

Beberapa titik mesin ATM yang telah dipergunakan terdakwa ada di mesin ATM depan Kantor BPK RI 2 . Korbannya juga telah mengadu ke sejumlah kantor cabang bank di . (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO