SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aleksandr Romanovskii (42), warga asal Rusia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/2). Terdakwa kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Ketua Majelis Hongkun Otoh, JPU Moch Ridwan Dermawan mengungkapkan, jika terdakwa telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Karena itu pihaknya menuntut terdakwa untuk dipenjara selama 4 tahun dengan denda Rp 500 juta. "Subsidernya 6 bulan," sebutnya.
Moch Ridwan Dermawan menambahkan, sejumlah barang bukti dalam perkara itu ada yang dikembalikan kepada saksi, hingga ada yang perlu dimusnahkan. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya alat mini smary router, alat Magnetic Card Writer hingga alat Digital Multimeter Compact.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa asal Rusia itu memilih tidak banyak berkomentar. Pihaknya hanya akan mempersiapkan pembelaan bersama penasihat hukumnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Diketahui terdakwa itu diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada September 2021 lalu. Ia bersama komplotannya telah beraksi di sejumlah daerah di Jatim termasuk di Sidoarjo.
Beberapa titik mesin ATM yang telah dipergunakan terdakwa ada di mesin ATM depan Kantor BPK RI 2 Sidoarjo. Korbannya juga telah mengadu ke sejumlah kantor cabang bank di Sidoarjo. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News