
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga dari empat pelaku komplotan curanmor yang 7 kali beraksi di sejumlah kawasan di Surabaya.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MM (35) asal Simokerto Surabaya, RD (37) asal Kenjeran Surabaya, dan YT (42) asal Camplong Sampang Madura. Sedangkan satu pelaku berinisial R masih dalam pengejaran (DPO).
"Dari hasil interogasi, komplotan ini telah melakukan 7 kali pencurian," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (24/2).
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga spesialis pelaku curanmor tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial AT (27), warga Sukolilo Surabaya.
"Saat itu korban yang merupakan penjaga Warkop Caca Jalan Raya Ir Sukarno MERR, meletakkan sepeda motor Honda Varionya di parkiran sekitar pukul 04.40 WIB. Saat korban hendak pulang, ia mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang," urainya.
Mendapat laporan adanya warga yang kehilangan motor, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, interogasi, dan analisa CCTV.
Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi, tim opsnal di-backup Tim Anti Begal Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.
"Awalnya anggota menangkap tersangka MM di Jl. Sidodadi Gg X Surabaya. Sedangkan tersangka RD dan YT kita tangkap di Jl. Randu Agung Surabaya" imbuh Mirzal.
Selain beraksi di Jl. Ir Soekarno MERR, komplotan ini juga pernah melakukan aksinya di parkiran Hotel Antariksa pada tahun 2021 dengan menggondol Honda Vario. Kemudian di Jl Simo Kalangan dekat tol pada 2021 hasil Yamaha Vega.
Lalu di Jl. Tropodo Sidoarjo pada November 2021 mencuri Honda Vario, Pasar Krian Sidoarjo pada September 2021 hasil Honda Vario, dan di Kampung Lumpur Gresik, sekitar September 2021 dengan hasil Nmax warna putih.
"Tersangka MM merupakan seorang residivis, pernah ditahan dalam kasus penganiayaan," pungkas Mirzal.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, berupa satu buah sepeda motor, kunci letter T, dan handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (nng/ian)