SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melakukan mutasi terhadap 107 pejabat struktural eselon II, III, IV dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Rabu (2/3).
Salah satu pejabat yang ikut dimutasi yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Achmad Zaini, menempati posisi baru sebagai Asisten Administrasi Umum yang sebelumnya dijabat Sri Witarsih yang sudah pensiun.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Menurut Bupati Muhdlor, promosi dan rotasi pejabat merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Oleh karenanya, ia minta semua pejabat yang dilantik untuk bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya.
Muhdlor menyebut rotasi pejabat merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. "Pelantikan hari ini merupakan kebutuhan lembaga atau organisasi Pemkab Sidoarjo. Mutasi sebagai hal yang biasa disesuaikan sebagai bentuk adaptasi jalannya pemerintahan," cetus Bupati Muhdlor usai melantik Achmad Zaini di kantor dinas bupati.
Prosesi pelantikan digelar sesuai prosedur Covid-19 dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Bupati Sidoarjo, Pendapa Delta Wibawa, dan SMPN 2 Sidoarjo.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
"Pejabat yang terpilih dilantik hari ini sudah melalui proses penilaian yang kompetitif untuk menduduki pos yang baru. Dan yang paling penting adalah sesuai dengan kompetensinya," jlentreh Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor.
Ada empat penilaian uji kompetensi yang dilewati seorang ASN untuk bisa menjabat yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi pemerintahan.
"Proses uji kompetensi ini wajib dilewati bagi setiap ASN, baik struktural maupun fungsional. Hasil penilaian kompetensi ini sebagai bahan pertimbangan menempatkan pejabat yang dilantik," tandas alumni FISIP Unair ini.
Baca Juga: Relawan Sahabat Baik Khofifah-Emil Targetkan Kemenangan 70 Persen Suara di Sidoarjo
Setelah Achmad Zaini dimutasi sebagai Asisten Administrasi Umum, dalam waktu dekat Bupati Muhdlor akan menunjuk pejabat eselon II menjadi pejabat pelaksana tugas plt sekretaris daerah ini.
"Untuk mengisi plt sekda, akan segera ditunjuk dalam waktu dekat. Bersama dengan itu nanti akan dilakukan pengisian posisi sekda setelah dilakukan pergeseran eselon 2 dan seleksi terbuka yang kini sedang dilaksanakan," imbuhnya.
Usai dilantik Bupati Sidoarjo sebagai Asisten Administrasi Umum, Achmad Zaini menyatakan akan bekerja sesuai tupoksinya yakni segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Seperti BPKAD, Bagian Organisasi dan OPD lainnya yang masuk dalam koordinasinya.
Baca Juga: Gagas Kampanye Riang Gembira, Khofifah Berbagi BBM untuk Ratusan Ojol di Sidoarjo
Selain Achmad Zaini, pejabat lain yang dirotasi di antaranya Wakil Direktur Perencanaan dan Pendidikan RSUD Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina menjadi Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan.
Sedangkan dr. Syamsu Rahmadi yang semula Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Sidoarjo, kini menjabat Wakil Direktur Umum dan Pendidikan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainul Arifin menyatakan, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) menjelaskan bahwa Sekda sama dengan Kepala OPD. Kedua jabatan itu sama-sama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
"Pergeseran atau mutasi didasarkan pada PP tersebut. Yakni kepala OPD bisa menggantikan sekda atau sekda menjadi kepala OPD karena keduanya sama-sama jabatan pimpinan tinggi pratama," beber Zainul Arifin. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News