SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengalihan pembiayaan peserta jaminan kesehatan terhadap Penduduk Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang didaftarkan Pemprov Jatim ke pemerintah daerah, baik pemkab/pemkot di tahun 2022 masih menemui banyak kendala. Karena itu, Komisi E DPRD Jatim perlu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan melihat langsung kendala yang dihadapi kabupaten/kota.
Satu daerah yang menjadi tujuan monev komisi yang membidangi masalah kesra itu adalah Kabupaten Jember. Pasalnya, dari 622 ribu peserta PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan provinsi yang hendak dialihkan ke kabupaten/kota, di Kabupaten Jember ada sebanyak 34.759 orang dan nantinya didaftarkan menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
"Kunker ini juga untuk sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi sekaligus mendorong terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) karena belum semua daerah di Jatim memenuhi target UHC," kata Artono, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jumat (11/3/2022).
Menurut politikus PKS itu, migrasi peserta PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan provinsi yang dialihkan ke kabupaten/kota disebabkan Pemprov Jatim mendapat teguran keras dari Menteri Keuangan sehingga ada sebanyak 622 ribu peserta yang harus dialihkan ke kabupaten/kota.
"Pengalihan ini memang mendadak dan di akhir tahun 2021 sehingga banyak daerah yang kedodoran. Makanya hingga Maret 2022 masih dicover provinsi dan April - Desember 2022 baru diambil-alih penuh kabupaten/kota," jelas anggota DPRD Jatim dari Dapil Lumajang-Jember ini.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Senada, Hari Putri Lestari, anggota Komisi E lainnya menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu terus melakukan validasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Pasalnya, fakta di lapangan masih banyak orang yang harusnya berhak menerima justru tak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah.
"Saya sering terjun ke lapangan melihat langsung orang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, baik BPJS Kesehatan, PKH, dan lain sebagainya justru mereka tidak dapat. Ini terjadi karena pemerintahan desa masih subyektif sehingga cenderung like and dislike, dalam pendataan masyarakat yang menerima bantuan pemerintah," ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Masih di tempat yang sama, Umi Zahro - anggota Komisi E lainnya mengapresiasi progresivitas Pemkab Jember dalam menangani persoalan sosial dan kesehatan masyarakat, sehingga terbangun mindset baru di masyarakat bahwa pemerintah hadir memberikan solusi persoalan yang dihadapi masyarakat Jember.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
"Saya juga ikut terbantu berkat adanya rekomendasi SPM (Surat Pernyataan Miskin) sehingga bisa menfasilitasi warga Jember yang membutuhkan layanan kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya bisa berjalan dengan baik," dalih politikus asal Fraksi PKB ini. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News