MALANG (BANGSAONLINE.com) - Kepala Divisi Korupsi dan Politik Malang Coruption Wacth (MCW), M Taher menyoroti dana hibah yang disalurkan Pemkab Malang ke berbagai organisasi di Malang. Besaran dana hibah mulai tahun 2011-2015 itu jumlahnya puluhan miliar rupiah.
“Dana hibah itu telah mengarah pemborosan keuangan daerah. Kurang sesuai dengan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri no 39 tahun 2012. Dalam dana hibah tersebut terdapat ketidakadilan dalam pembagian anggaran kepada kelompok masyarakat,” ujar Taher.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
MCW mempertanyakan pada Pemkab Malang, apakah kegiatan bentuk fisik yang dijalankan sudah sesuai dengan kebutuhan kepemudaan di Kabupaten Malang. Selain itu MCW juga menyoroti kerapnya pejabat publik rangkap jabatan pada lembaga kepemudaan ataupun KONI.
Besarnya dana hibah itu antara lain ke KONI dan KNPI Rp 43,2 miliar dari tahun 2011 sampai 2015. Untuk kelompok kesehatan mendapatkan hibah senilai Rp 5,7 miliar dari tahun 2011 – 2015 demikian juga untuk beberapa Ormas di Kabupaten Malang, juga mendapatkan kucuran hibah senilai Rp 5,9 miliar dari tahun 2011 – 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News