MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menandatangani kesepakatan bersama penetapan tarif parkir berlangganan dengan Polres Madiun, Polres Madiun Kota, dan Bapenda Provinsi Jatim, Senin (14/2/22).
"Parkir berlangganan membuat masyarakat menjadi ringan dan meminimalisir kebocoran dari juru parkir liar," terang Dawami usai penandatangan MoU di Pendapa Muda Graha.
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
Ia mengatakan, sebenarnya sudah berencana menaikkan tarif parkir berlangganan sejak tahun 2020 lalu. Namun, hal itu urung akibat adanya pandemi Covid-19.
Adapun regulasi yang mengatur parkir berlangganan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam perda itu, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda 2 diatur sebesar Rp 30 ribu, kendaraan bermotor roda 3 sebesar Rp 40 ribu, kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp 60 ribu, dan kendaraan bermotor roda 4 lebih Rp 100 ribu.
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
Sedangkan untuk tarif retribusi parkir nonlangganan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 2 ribu. Untuk sedan, taksi, pikap, dan kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp 5 ribu.
Sedangkan untuk mobil barang, bus, dan mobil penumpang yang sejenis sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan kereta gandengan atau kereta tempelan sebesar Rp 15 ribu.
Perlu diketahui tarif parkir nonlangganan tersebut berlaku hanya satu kali parkir. (dro/rev)
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News