Antisipasi Kebocoran, Pemkab Madiun Tanda Tangani MoU Parkir Berlangganan

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Madiun Tanda Tangani MoU Parkir Berlangganan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menandatangani kesepakatan tarif parkir.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - H. menandatangani kesepakatan bersama penetapan tarif parkir berlangganan dengan Polres Madiun, , dan Bapenda Provinsi Jatim, Senin (14/2/22).

"Parkir berlangganan membuat masyarakat menjadi ringan dan meminimalisir kebocoran dari juru parkir liar," terang Dawami usai penandatangan MoU di Pendapa Muda Graha.

Baca Juga: Diperas Oknum LSM, Kades di Madiun Lapor Polisi

Ia mengatakan, sebenarnya sudah berencana menaikkan tarif parkir berlangganan sejak tahun 2020 lalu. Namun, hal itu urung akibat adanya pandemi Covid-19. 

Adapun regulasi yang mengatur parkir berlangganan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam perda itu, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda 2 diatur sebesar Rp 30 ribu, kendaraan bermotor roda 3 sebesar Rp 40 ribu, kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp 60 ribu, dan kendaraan bermotor roda 4 lebih Rp 100 ribu.

Baca Juga: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

Sedangkan untuk tarif retribusi parkir nonlangganan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 2 ribu. Untuk sedan, taksi, pikap, dan kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp 5 ribu.

Sedangkan untuk mobil barang, bus, dan mobil penumpang yang sejenis sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan kereta gandengan atau kereta tempelan sebesar Rp 15 ribu.

Perlu diketahui tarif parkir nonlangganan tersebut berlaku hanya satu kali parkir. (dro/rev)

Baca Juga: Polres Madiun Kota Gelar Rilis Pers Pengungkapan 19 Kasus Curanmor dan 1 Curat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO