Jual Vespa Congo Tapi Tak Ada Wujudnya, Pria Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

Jual Vespa Congo Tapi Tak Ada Wujudnya, Pria Asal Tulungagung Ditangkap Polisi Tersangka Pamuji saat diamankan di Mapolsek Kras. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara melakukan penipuan dungan modus menjual motor Congo, Pamuji (54) ditangkap polisi. Warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung itu diamankan Unit Reskrim Kabupaten .

Kapolsek Kras AKP Imron mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban berinisial AW. Berdasarkan laporan korban, penipuan itu terjadi sekira pertengahan bulan Desember 2021 bertempat di Desa Purwodadi Kecamatan Kras.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Awalnya, pelaku menawarkan sebuah sepeda motor jenis Congo tahun 1963 warna kuning dengan harga Rp 25 juta kepada korban.

"Saat itu pelaku mengantarkan meja kursi pesanan dari pelapor, lalu menawarkan sepeda motor itu dengan menunjukkan foto motor di hp terlapor dan diiyakan oleh korban," kata Imron, Senin (14/3/22).

Usai penawaran, korban lalu menyerahkan uang tanda jadi kepada pelaku sebesar Rp 10 juta. Selang beberapa hari, pelaku datang kembali meminta uang pelunasan sebesar Rp 15 juta, sehingga total pembayaran Rp 25 juta.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

Namun sampai dengan bulan Februari 2022, motor vespa yang dijanjikan pelaku belum juga diserahkan. Pelapor pun terus menanyakan kejelasan motor itu, namun pelaku selalu menghindar dan mematikan Hp.

"Korban yang merasa ditipu melaporkan kejadian itu ke . Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor jenis merk Congo tahun 1963 yang ditawarkan kepada korban tersebut adalah fiktif. Uang hasil penipuan itu oleh pelaku dibelikan kayu.

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak penggelapan dan penipuan," pungkas Imron. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO