KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kediri bersama BPBD setempat menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup). Ini dilakukan guna merealisasikan rencana pembentukan Tim Siaga Bencana Desa (TSBD) dan Tim Siaga Bencana Kecamatan (TSBK) se-Kabupaten Kediri.
Kasie Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri, mengatakan bahwa meski sudah ada regulasi yang mengatur tentang kebencanaan, tapi untuk mewujudkan terbentuknya TSBD dan TSBK diperlukan aturan khusus. Ia mengungkapkan hal tersebut di Ruang Pertemuan lantai 2, Kantor BPKAD Kabupaten Kediri, Rabu (16/3).
Baca Juga: Tanggulangi Banjir di Banyakan dan Grogol, DPUPR Kabupaten Kediri Normalisasi Sungai
"Kami sudah jelaskan tentang latar belakang pertemuan dan kilas Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan kebutuhan adanya Peraturan Bupati sebagai produk turunan Perda yang akan memperjelas dan memperkuat positioning dan regulasi yang diterapkan di tataran praktis," ujarnya.
Sebagai salah satu inisiator regulasi tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Kediri, Dadik dari BPBD memprediksi ada 6 Perbup yang dibutuhkan sebagai produk turunan dari Perda No.1 Tahun 2016. Setelah ditetapkan sebuah perda, paling lama enam bulan hingga setahun sudah lahir regulasi produk turunan dalam bentuk Perbup, salah satunya terkait pembentukan TSBD dan TSBK.
"Mengingat jeda waktu lebih dari 5 tahun yang telah berlalu dan dari tahun 2017 ada berbagai persoalan terkait kelembagaan dan lainnya, maka diharapkan rapat bersama FPRB Kabupaten Kediri saat ini dapat membantu percepatan lahirnya Perbup yang menjadi produk turunan dari Perda Kabupaten Kediri No.1 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Bencana," kata Didik.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Ia menegaskan, Perda nomor 1 Tahun 2016 yang mengamanahkan TSBD sebagai embrio Desa Tangguh Bencana (Destana). TSBD adalah produk legal dan representasi dari keterwakilan semua elemen di level dusun dan Desa, TSBD dan TSBK merupakan embrio keberadaan FPRB di level desa dan kecamatan.
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Giran, memberi pandangan dan masukan terkait regulasi, terminologi, serta beberapa aspek legal yang bisa dijadikan bahan acuan atau diakomodir dalam penyusunan draft Perbup yang menjadi turunan dari Perda Kabupaten Kediri No.1 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana.
"Saran mendasar yang disampaikan terkait judul Perbup dan acuan Pasal 22, berdasar acuan pasal 22 maka judul draf adalah Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tim Siaga Bencana Desa (TSBD) dan Kecamatan (TSBK) di Kabupaten Kediri," ucap Giran.
Baca Juga: Kemarau Panjang, BPBD dan Relawan di Kediri Droping Air Bersih di Lereng Gunung Wilis
Konsideran untuk memperkuat acuan draft yaitu Perbup tentang Dana Desa, Perbup tentang ADD dan Perbup SOTK Kecamatan. Bagian Advokasi FPRB Kabupaten Kediri dan salah satu inisiator Perda, Budiman, menyebut proses penyusunan draf Perbup tentang TSBD dan TSBK memang diperlukan masukan dari semua pihak, termasuk masukan soal Destana ke dalam draft Perbup.
Sementara itu, Ketua FPRB Kabupaten Kediri, Ari Purnomo Adi, mengatakan bahwa pembahasan regulasi terkait pembentukan TSBD dan TSBK diperlukan guna menhindari kendala di lapangan. "Kami menargetkan tahun 2022 ini, TSBD dan TSBK se-Kabupaten Kediri sudah terbentuk," kata pria yang juga Koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri ini. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News