LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Lamongan, Abdul Rouf, mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik harus meningkatkan kinerja dan terus membangun budaya birokrasi yang profesional, sehingga pelayanan prima kepada masyarakat tercapai. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Lamongan yang unggul dalam mencapai kejayaan Lamongan yang berkeadilan.
“ASN sebagai pelopor pembangunan harus mampu membangun sikap yang baik, berperilaku jujur, dan melaksanakan amanah yang dipercayakan masyarakat kepada ASN,” ujarnya saat memimpin apel Korpri di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Kamis (17/3).
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Saat ini, kata Abdul, Pemkab Lamongan mempunyai program prioritas yakni digitalisasi pelayanan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat serta kenyamanan dan kecepatan pelayanan yang diperoleh masyarakat.
“Mal Pelayanan Publik (MPP) dirancang sebagai ‘ONE STOP SERVICE’, instansi yang menaungi ragam pelayanan di Lamongan dalam satu tempat dan MPP telah mengimplementasikan digitalisasi pelayanan melalui aplikasi SIPOMA, yang sudah bisa diakses oleh semua masyarakat dari gadget masing-masing, hal-hal seperti ini yang harus terus kita dorong, kita tingkatkan, dan kita kembangkan,” tuturnya.
Menurut dia, peningkatan pelayanan di Kabupaten Lamongan juga harus dilakukan di beberapa sektor baik pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ia menyebut, ASN sebagai pelopor pembangunan wajib menjadi pelopor kepatuhan membayar pajak.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
“Sebagai ASN kita harus memberikan contoh-contoh yang baik, kalau kita menginginkan masyarakat membayar pajak dengan patuh, kita harus mulai dari kita (ASN) untuk taat membayar pajak, jangan sampai kita malah menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat,” kata Wakil Bupati Lamongan.
Selain itu, para ASN di Kabupaten Lamongan diharapkan mampu mengendalikan diri agar tidak terjebak pada perilaku yang menyimpang etika pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News