JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap dua orang lantaran terbukti mencuri mesin pompa air di area persawahan Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Mereka adalah EK (22) dan MNH (32) yang merupakan warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari korban jika mesin pompa air yang berada di sawah hilang pada Sabtu (19/2/2022) lalu.
BACA JUGA:
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
"Korban mengetahui mesin pompa airnya hilang pada pagi hari ketika berangkat ke sawah," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Atas laporan korban, lanjut Sujadi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan mesin pompa air di rumah Khoirul (56), warga Dusun Ngrawe, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan.
"Dari keterangan Khoirul, yang berprofesi sebagai tukang bengkel, ia mendapatkan mesin pompa air dari dua tersangka tersebut. Dari situ akhirnya kita amankan dua orang pelaku pencurian," kata Sujadi.