JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap dua orang lantaran terbukti mencuri mesin pompa air di area persawahan Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Mereka adalah EK (22) dan MNH (32) yang merupakan warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari korban jika mesin pompa air yang berada di sawah hilang pada Sabtu (19/2/2022) lalu.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Korban mengetahui mesin pompa airnya hilang pada pagi hari ketika berangkat ke sawah," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Atas laporan korban, lanjut Sujadi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan mesin pompa air di rumah Khoirul (56), warga Dusun Ngrawe, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan.
"Dari keterangan Khoirul, yang berprofesi sebagai tukang bengkel, ia mendapatkan mesin pompa air dari dua tersangka tersebut. Dari situ akhirnya kita amankan dua orang pelaku pencurian," kata Sujadi.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, MNH dibekuk di rumahnya dan EK diringkus ketika dalam perjalanan di jalan raya Jogoroto beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 3305 YQ yang digunakan sebagai sarana.
Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku beraksi pada malam hari Jumat (18/2/2022) sekira pukul 19:30 WIB. Kemudian, hasil curiannya dijual dengan harga Rp1 juta.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Jumat siang, mereka sudah mengincar barang yang akan dicuri. Malamnya keduanya membawa peralatan kunci inggris untuk membongkar mesin tersebut. Hasil uang curiannya dibagi dua," urai Sujadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dan satu orang penadah kini mendekam di tahanan Mapolsek Peterongan. Sementara itu, kerugian korban ditafsir mencapai Rp2.750.000,00.
"Kedua pelaku Nurul dan Erik dijerat Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Khoirul dikenakan pasal 480 KUHP," tuturnya. (aan/mar)
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News