Bentuk Tim Khusus, Komitmen Kejari Lamongan Berantas Mafia Tanah

Bentuk Tim Khusus, Komitmen Kejari Lamongan Berantas Mafia Tanah Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah di wilayahnya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat di .

"Pembentukan tim pemberantasan mafia tanah ini bertujuan untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, , Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Pesan AHY Sebelum Akhiri Kerja: Perangi Mafia Tanah

Ia menyebut, keberadaan tim pemberantasan mafia tanah di Lamongan diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam menangani oknum yang ditengarai sangat merugikan masyarakat.

Condro mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ada praktik mafia tanah bisa melaporkan ke pihaknya, baik itu berupa praktik pengadaan tanah maupun kegiatan lainnya yang ada di wilayah hukum Kejari Lamongan.

"Keberadaan mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menghambat proses pembangunan. Kami berupaya mempersempit ruang gerak para mafia tanah tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur

Dasar pembentukan tim berdasarkan perintah Jaksa Agung, agar dilakukan pembentukan tim khusus dalam memberantas mafia tanah. Tim ini melibatkan berbagai unsur dari bidang yang ada di Kejari Lamongan.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Condro, tim juga diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif. Kejaksaan turut membuka dan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan adanya praktik mafia tanah.

Untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan. (qom/mar)

Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO