Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah di wilayahnya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat di Kota Soto.
"Pembentukan tim pemberantasan mafia tanah ini bertujuan untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Selasa (29/3/2022).
BACA JUGA:
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- Usai Buron 2 Tahun, Kejari Lamongan Tahan DPO Kasus Korupsi Pengurukan Tanah DTHP
- Bupati Lamongan Teken MoU dengan Kejaksaan soal Bidang Hukum Perdata
- Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi RPHU Senilai Rp6 Miliar
Ia menyebut, keberadaan tim pemberantasan mafia tanah di Lamongan diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam menangani oknum yang ditengarai sangat merugikan masyarakat.
Condro mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ada praktik mafia tanah bisa melaporkan ke pihaknya, baik itu berupa praktik pengadaan tanah maupun kegiatan lainnya yang ada di wilayah hukum Kejari Lamongan.
"Keberadaan mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menghambat proses pembangunan. Kami berupaya mempersempit ruang gerak para mafia tanah tersebut," tuturnya.
Dasar pembentukan tim berdasarkan perintah Jaksa Agung, agar dilakukan pembentukan tim khusus dalam memberantas mafia tanah. Tim ini melibatkan berbagai unsur dari bidang yang ada di Kejari Lamongan.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Condro, tim juga diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif. Kejaksaan turut membuka dan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan adanya praktik mafia tanah.
Untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






