JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga terpaksa diamankan polisi lantaran telah terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan modus mampu mendatangkan minyak goreng bermerek dengan harga murah.
Diketahui, pelaku penipuan tersebut bernama ESN (40), warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sedangkan korbannya tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga: Korban Kedua Tanah Longsor di Wonosalam Jombang Berhasil Ditemukan
Kejadian itu berawal pada bulan Desember 2021 lalu. Saat itu minyak goreng mulai langka di pasaran.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, modus tersangka yakni menawarkan minyak goreng merek Bimoli dan Sunco ke tetangga dan famili-familinya dengan harga murah.
"Untuk menarik konsumen, tersangka ini sengaja menjual rugi dan menawarkan minyak goreng di bawah harga, seperti Bimoli satu karton ditawarkan dengan harga 180 ribu rupiah. Padahal di pasaran saat itu harganya 230 ribu rupiah," tuturnya saat pers rilis, Selasa (29/03/22) sore.
Baca Juga: Polres Jombang Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor, 5 Pelaku Diamankan
Di awal pemesanan, pengiriman minyak goreng oleh tersangka lancar. Namun lambat laun tersendat lantaran tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin banyak.
"Nah, karena tidak bisa memenuhi pesanan, akhirnya tersangka ini berniat melakukan penipuan dengan terus menerima pesanan," jelas AKP Teguh.
"Uang dari konsumen itu digunakan untuk menutup kerugian akibat menurunkan harga dan untuk kebutuhan pribadi," imbuhnya.
Baca Juga: Satu Korban Longsor di Wonosalam Ditemukan Tertimbun Reruntuhan Rumah, Bocah 11 Tahun
Diungkapkan Teguh, saat ini ada dua korban yang melakukan pelaporan dengan kerugian mencapai 150 juta rupiah.
"Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya. Dari hasil penelusuran pada korban yang belum melapor itu terdapat kerugian hingga 1 miliar rupiah. Itu dalam kurun bulan Desember 2021 sampai Januari 2022," bebernya.
Disinggung terkait dari mana tersangka mendapatkan minyak goreng dalam jumlah besar dan cara pemasarannya, Teguh mengatakan bahwa tersangka membeli dari distributor.
Baca Juga: Longsor Wonosalam Jombang, 4 Rumah Tertimbun, Dua Warga Hilang
"Tersangka ini mengumpulkan dari distributor-distributor dan diviralkan lewat media sosial untuk menarik konsumen," jelasnya.
Untuk para warga yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka dipersilakan segera melapor, agar kasus ini bisa secepatnya diproses.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Teguh. (aan/ari)
Baca Juga: Banjir 3 Desa di Jombang, Siswa SD Diliburkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News