KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri berhasil masuk dalam 10 besar Indeks Kota Toleran (IKT) 2021 dengan skor 5.733 yang diselenggarakan Setara Institute. Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menerima langsung penghargaan tersebut.
Ia mengaku gembira dengan hasil ini dan berjanji akan terus memperjuangkan peningkatan toleransi di Kota Kediri. Menurut Abu Bakar, dengan toleransi yang kuat, kelak Indonesia tidak lagi negara berkembang, menjadi negara maju yang berlandaskan toleransi.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
"Kami di Kota Kediri telah berjuang sejak 1998 dengan berdirinya paguyuban antarumat beragama dan penghayat kepercayaan agar anak cucu kita tidak tergesek-gesek oleh konflik agama," ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Secara peringkat, Kota Kediri memang turun dari peringkat 8 pada IKT 2020. Namun dari segi performa atau skor justru meningkat dari 5.583 di tahun 2020 menjadi 5.733 di tahun 2021.
Sementara itu, ada dua kota di luar 10 besar IKT 2021, Surabaya serta Sukabumi yang digantikan posisinya oleh Surakarta dan Magelang.
Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
"Kota Kediri secara kuantitatif tetap berada di 10 besar. Artinya masih memiliki skor rata-rata tinggi. Kalau dilihat dari kinerja atau skor, tahun lalu dibanding tahun ini meningkat untuk Kota Kediri, namun kota lain peningkatannya lebih tinggi. Namun Kota Kediri tetap di 10 besar, jadi penurunan satu atau dua peringkat itu tidak signifikan," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani.
Menurut dia, perbedaan skor dari satu kota dengan kota lain juga sebenarnya pada angka yang tipis. Ia berujar, masyarakat di Kota Kediri layak bangga dengan capaian tersebut lantaran Setara Institute tidak mencatat ada persoalan serius di Kota Tahu, sehingga tidak keluar dari 10 besar IKT.
"Pelembagaan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif itu bisa menjadi pilihan, dituangkan dalam bentuk regulasi ditingkat lokal seperti Perda, ini menjadi bobot penilaian yang besar. Karena bobot produk hukum yang (menjamin kondisi) kondusif itu memiliki bobot nilai 20 persen," tuturnya. (uji/mar)
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News