KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Sholikin, melaporkan kades setempat, Hadi Sumantono, ke Polres Pasuruan Kota lantaran merasa ditipu Rp35 juta.
Ia mendatangi Mapolres Pasuruan Kota dengan didampingi tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seorang pengacara, Maulana Sholehudin, hari Jumat (1/4/2021) lalu.
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Laporan Polisi Nomor LP/B/62/IV/2022/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur menyebutkan, Hadi dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP. Dalam keterangan itu tertulis, kejadian berlangsung pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, Senin (4/4/2020), peristiwa berawal saat Sholikin diangkat menjadi Pj Kades Karangkliwon periode 2017-2018 oleh Camat Grati, Nanang. Lalu seiring berjalannya waktu, Hadi Sumantono terpilih sebagai Kades Karangkliwon.
Saat menjabat sebagai kades itulah, Hadi menemukan dugaan penyimpangan keuangan desa senilai Rp31.107.000,00. yang dilakukan Sholikin, saat menjabat sebagai Pj Kades Karangkliwon.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
Agar kasus itu tak sampai ke ranah hukum, Camat Grati menggelar mediasi. Alhasil, Hadi dan Sholikin bertemu di Rumah Dinas Camat Grati.
Lalu, Sholikin mengembalikan uang desa senilai puluhan juta itu pada Senin (28/6/2021) yang disaksikan Nanang. Namun, Hadi diduga kuat memanfaatkan temuan itu dengan kembali meminta Rp35 juta melalui camat.
Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79
Sholikin mengaku terus ditekan oleh Camat Grati agar memberikan uang penyelesaian kasus seperti diminta Hadi. Bahkan, menurut Sholikin, Camat Grati sempat mengatakan kalau kasus itu sudah dilaporkan ke polisi.
Karena itu, pihaknya berusaha mencari utangan agar bisa membayar uang sebagaimana yang diminta Hadi. Dengan harapan, Hadi bersedia mencabut laporan sebagaimana yang dijanjikan.
"Setelah menyerahkan itu (uang kepada Hadi) saya curiga dan merasa ditipu. Saya minta antar Maulana Solehudin datang ke polres cek benar tidaknya jadi terlapor," kata Sholikin.
Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan
Usai tiba di polres, ternyata laporan itu tidak ada. Ia juga menduga, Nanang ikut serta dalam persekongkolan jahat itu.
Saat dikonfirmasi, Nanang mengatakan bahwa ia menyaksikan penyerahan uang pencabutan perkara dan tanda tangan sebagai saksi pada pernyataan.
"Saya melakukan mediasi kasus kades dan Pj atas perintah pimpinan. Supaya kasus tidak ramai dan berlanjut ke proses hukum," ucap Nanang. (par/mar)
Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Serahkan Penghargaan untuk Personel Polri dan Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News