Merasa Ditipu Kades Karangkliwon Pasuruan Rp35 Juta, Pegawai Kecamatan Grati Lapor Polisi

Merasa Ditipu Kades Karangkliwon Pasuruan Rp35 Juta, Pegawai Kecamatan Grati Lapor Polisi Pelapor, Sholihin, yang juga mantan Pj. Kades Karang Kliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, saat menunjukkan bukti lapor polisi. Foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten , Sholikin, melaporkan kades setempat, Hadi Sumantono, ke Polres Kota lantaran merasa ditipu Rp35 juta.

Ia mendatangi Mapolres Kota dengan didampingi tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seorang pengacara, Maulana Sholehudin, hari Jumat (1/4/2021) lalu.

Laporan Polisi Nomor LP/B/62/IV/2022/SPKT/Polres Kota/Polda Jawa Timur menyebutkan, Hadi dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP. Dalam keterangan itu tertulis, kejadian berlangsung pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, Senin (4/4/2020), peristiwa berawal saat Sholikin diangkat menjadi Pj Kades Karangkliwon periode 2017-2018 oleh Camat Grati, Nanang. Lalu seiring berjalannya waktu, Hadi Sumantono terpilih sebagai Kades Karangkliwon.

Saat menjabat sebagai kades itulah, Hadi menemukan dugaan penyimpangan keuangan desa senilai Rp31.107.000,00. yang dilakukan Sholikin, saat menjabat sebagai Pj Kades Karangkliwon.

Agar kasus itu tak sampai ke ranah hukum, Camat Grati menggelar mediasi. Alhasil, Hadi dan Sholikin bertemu di Rumah Dinas Camat Grati.

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO